Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Susila Brata.(ist)

Diperiksa Keduakalinya, Status Kepala Bea Cukai Batam Masih Saksi Korupsi Importasi Tekstil

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Susila Brata untuk keduakalinya diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil, Jumat (17/7).

Namun sampai selesainya pemeriksaan, status Susila belum berubah masih sebagai saksi. Sementara empat stafnya di Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau telah dijadikan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Susila yang rumahnya juga pernah digeledah Kejagung pada 11 Mei 2020, diperiksa bersama saksi Kepala Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta Mohammad Saptari di Gedung Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Jumat (17/7) pemeriksaan terhadap kedua saksi guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri,

“Khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya,” ucapnya.

Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap Susila adalah untuk yang keduakalinya setelah pemeriksaan pertama dianggap belum cukup.

“Selain ada beberapa fakta yang harus dikonfirmasikan, serta mencari fakta sejauhmana pengetahuan saksi sebagai Kepala KPU Bea Cukai Batam mengendalikan dan mengawasi kinerja staf dibawahnya,” ungkapnya.

Sedangkan saksi M Saptari Kepala Laboratoorium, tuturnya, diperiksa untuk mengetahui syarat dan kondisi proses pengangkutan barang import tertentu.

“Khususnya tekstil dari India yang ada pengecualian khusus dan bagaimana dengan tekstil yang berasal dari China,” ucap juru bicara Kejagung ini.

Kejagung dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil telah menetapkan lima tersangka dengan empat tersangka diantaranya adalah pejabat Bea Cukai Batam.

Dari empat pejabat Bea Cukai itu tiga diantaranya Haryono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian masing-masing selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I, II dan III pada KPU BC Batam telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sedang tersangka lain yaitu Mukhamad Muklas Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada KPU BC Batam belum ditahan.

Sementara tersangka Irianto pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) ditahan penyidik Bea Cukai dalam kasus tindak kepabeanan yang masih terkait kasus yang kini disidik Kejaksaan Agung.(muj)