Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto (foto ist)

Pekerja Masuk Surabaya Wajib Rapid Tes, Kadin Jatim Menilai Pemkot Tidak Bijak

Loading

SURABAYA (Independensi.com) – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Jawa Timur, yang mewajibkan pekerja dari luar kota harus membawa bukti rapid tes dengan hasil non-reaktif atau hasil swab tes negatif yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 33 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Surabaya.

Dinilai memberatkan, para pekerja maupun pengusaha yang hendak masuk ke Surabaya. Karena, mereka harus bolak-balik melakukan tes cepat saat hendak masuk ke Surabaya.

Padahal, tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian besar pekerja di Surabaya berasal dari luar kota. Jika hal ini, diterapkan akan banyak mengganggu aktivitas perekonomian, bahkan menghambat perputaran ekonomi di Kota ini.

Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, seharusnya kewajiban pemerintah adalah mempertegas tindakan melalui sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Proteksi Pemkot Surabaya, mestinya dengan memberlakukan sanksi tegas terhadap mereka yang tidak mengindakan protap kesehatan dimasa pandemi ini. Jadi bukan kewajiban tes cepat, bagi pekerja saat hendak masuk Surabaya,” ujarnya kepada awak media, Jumat (17/7).

“Bayangkan dalam setiap bulannya, pekerja harus bolak-balik melakukan rapid tes sebanyak dua kali. Karena masa berlaku surat rapid tes itu adalah 14 hari. Hal ini tentu akan menggangu, terutama bagi mereka yang notabene pekerja kelas menegah kebawah,” ungkapnya.

Di tambahkan Adik, bahwa rapid tes tentunya akan menambah biaya yang harus dikeluarkan oleh pekerja ketika bekerja di Surabaya. Dengan pertimbangan itulah, pihaknya meminta Pemkot Surabaya lebih bijak dalam menerapkan persyaratan bagi orang-orang yang hendak masuk ke Surabaya.

“Saat ini yang harus dilakukan Pemkot Surabaya, seharusnya membantu menggerakkan ekonomi secara cepat melalui kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat dalam kondisi pandemi ini,” tuturnya.

“Perlu diketahui, sebelumnya Kadin Jatim juga sempat menolak pemberlakukan rapid tes sebagai syarat membuka usaha bagi kalangan industri di beberapa daerah,” tukasnya.

“Kewajiban itu, mestinya menjadi beban tanggung jawab pemerintah. Karena, selama masa pandemi Covid-19 sebagian besar pengusaha mengalami kerugian dan tidak kita ketahui bersama banyak industri yang rumahkan pekerjanya. Jika kewajiban itu dibebankan kepada industri, tentu akan memberatkan pengusaha dan tidak menutup kemungkinan terjadi pengurangan pekerja,” tegasnya.

“Saya yakin, kalangan industri dan para pekerja akan mematuhi protokol kesehatan. Namun, apabila masyarakat dibebani dengan kewajiban rapid tes hal ini tentunya sangat memberatkan,” tandasnya.

“Kami berharap, kebijakan Pemkot Surabaya di masa normal baru ini bisa selaras dengan aturan yang memihak kepada masyarakat dan pengusaha. Sehingga, ekonomi kembali megeliat dan terus terpuruk oleh kondisi saat ini,” pungkasnya. (Hen)