JAKARTA (IndependensI.com)- “Bebaskan Jonatan dari hukuman mati”. Demikian permohonan Keluarga Besar Marga Sihotang se Indonesia yang disampaikan tim advokasi pimpinan DRTommy Sihotang dan Patar Sihotang SH, MH.
Dalam kasus ini, juga meminta peran dan bantuan Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Luar Negeri, untuk keringanan atas ancaman hukuman mati terhadap Jonatan sihotang yang saat ini diadili di Pengadilan Penang Malaysia.
Tim tersebut dibentuk atas keperihatinan yang dialami Jonathan di Negeri Jiran atas tuntutan hukuman mati di persidangan Pengadilan Penang.
“Surat sudah disampaikan kepada Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu RI,” ungkap Tim Advokasi Patar Sihotang, Jumat (17/7/2020), usai melakukan rapat pengurus Sihotang se Indonesia, di Jakarta.
Adapun kejadian yang dialami Jonatan Sihotang kelahiran Pematang Siantar tanggal 28 April 1987, ia dituduh membunuh majikannya tanggal 19 Desember 2018.
Jonatan Sihotang asal Dusun IV Telaga Sari Sunggal Deli Serdangini Sumatera Utara pemegang KTP 127203284870001, adalah pekerja Migran Indonesia di Malaysia. Pria ayah dua anak yang masih kecil Risna (8 thn) dan Jonas (1 tahun) dengan istri Asnawati Sijabat, terancam hukuman mati di Malaysia, karena dituduh membunuh majikannya.
Ia sudah menjalani sidang perdana di Mahkamah Majistret Malaysia tanggal 31 Desember 2018. Jaksa penuntut umum di hadapan hakim dan persidangan menuntut Jonatan hukum mati.
Pada sidang lanjutan 1 Februari 2019, dalam dakwaan jaksa, selain membunuh majikan perempuannya, Jonatan juga didakwa menciderai dua anak laki-laki di Tasek Gelugor, Malaysia.
Jonathan saat ini ditahan di Penjara Pulau Pinang, Georgetown Malaysia
Gaji Tak Dibayar
Adapun latar belakang kejadian pembunuhan terhadap majikan Jonatan bernama Sia Seok Nee (44), warga Kilang Toto Food Trading Nomor 4897 Kampung Selamat, Tasek Gelugor, Malaysia, sesuai pengakuan Jonatan, ia menuntut sisa gaji kepada majikannya. Ternyata majikannya malah menolak, berlaku kasar, dan menghinantmya, sementara gaji yang terhutang merupakan hak Jonatan.
Ketika iti, majikan Jonatan sudah berjanji akan memberikan gaji Rm15.000. Namun, majikan hanya memberi Rm 3000, dan mengatakan, jika masuk Malaysia lagi nanti baru akan dilunasi. Ternyata apa yang disepakati tidak sesuai, malah mengurangi jumlahnya sehingga timbul emosi dan berlanjut kepada pembunuhan.
Jonatan Sihotang diadili di Pengadilan Penang di Malaysia, dan Pihak KJRI sudah mengutus pembela mendampingi pada sidang perdana 31 Desember 2018. Kemudian tanggal 1 Februari 2019 dilakanakan sidang lanjutan dimana pada persidangan ini Jaksa mendakwanya selain membunuh majikan.
Jonatan Sihotang di persidangan sudah mengakui kesalahannya, dan minta maaf kepada keluarga korban dan Kepada Negara Indonesia. Ia memohon kepada Menteri Luar Negeri RI agar dapat membantu membebaskan hukumannya .
Berdasarkan dakta-fakta di atas Lembaga Human Trafficking Watch HTW Jakarta sebagai pemantau perdagangan manusia, tambah Patar Sihotang, memohon kepada Menteri Luar Negeri RI agar memberikan atensi khusus untuk meringankan ancaman hukuman mati terhadap Jonatan Sihotang. (jonder sihotang)
O Tuhan, mohon berkatMu atas upaya yg dilakukan oleh saudara2 dlm memperjuangkan keringanan hukuman atas kesalahan saudaraku Jonathan Sihotang di Malaysia… Amen.