Ibrahim Alimin, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu.

Terus Diperas, 64 Kepsek SMP di Inhu Mengundurkan Diri

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu-Riau, heboh. Baru beberapa hari masuk sekolah setelah masa pandemi covid-19, sebanyak 64 orang kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara serentak mengundurkan diri.

Surat pengunduran diri diserahkan 6 orang perwakilan kepada Ibrahim Alimin Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu.

Menurut mereka, alasan pengunduran dirinya karena tak tahan terus diganggu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Menurut penjelasan Ibrahim Alimin saat dihubungi Independensi.com melalui telepon selulernya mengatakan, pengunduran diri 64 orang kepala SMP se-Kabupaten Indragiri Hulu dilakukan secara serentak, disebabkan mereka tidak tahan terus-menerus di intimidasi pihak LSM yang diduga berkerjasama dengan oknum-oknum kejaksaan di Kabupaten Inhu.

“Mereka mengaku diperas dan didatangi secara silih berganti, membuat perasaan tidak nyaman didalam pengelolaan dana BOS sehingga mereka minta agar jadi guru biasa saja,” kata Ibrahim.

Akibat pengunduran diri 64 kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara serentak itu, dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu jelas terganggu.

Selain semangat para guru untuk proses mengajar-belajar menurun, masih banyak tugas kepala sekolah yang sangat mendesak harus di selesaikan.

Seperti penandatanganan ijazah, penandatanganan raport dan tidak kalah penting membimbing para siswa dalam penerapan protokol kesehatan saat masuk sekolah mengikuti proses belajar tatap muka di masa pandemi covid-19 saat ini.

Namun demikian sudah saya sampaikan pada mereka, agar tetap bekerja sebelum keluar surat jawaban dari surat mereka.

Ibrahim mengakui, surat pengunduuran diri dari jabatan Kepsek secara serentak itu, diterimanya dari 6 orang perwakilan Kepala Sekolah yang mendatanginya (14/7) lalu.

Mereka menyerahkan sangat banyak map yang seluruhnya berisikan surat pengunduran diri dan meminta agar dikembalikan sebagai guru biasa.

Dijelaskan, dana BOS yang dikelola pihak sekolah jumlahnya bervariasi setiap tahun, ada yang Rp 56 juta, Rp 53 juta hingga Rp 200 juta. “Semua surat dari 64 Kepsek SMP se Kabupaten Inhu itu sudah saya teruskan kepada Bupati Indragiri Hulu, apakah disetujui pembebasan tugas atau tidak itu tergantung Bupati Yopi Arianto,” ujar Ibrahim lagi.

Ditempat terpisah, Taufik Ketua Biro Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Provinsi Riau kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan seluruh kepala sekolah yang membuat surat pernyataan pengunduran diri.

Pengakuan mereka, karena merasa resah akibat ulah pihak yang mengaku dari LSM dan oknum-oknum kejaksaan, terkait pengelolaan dana BOS. Mereka mengaku terus diperas sehingga tidak tahan dan terpaksa mengundurkan diri.

“Sepertinya ada permainan dari LSM dengan oknum-oknum di Kejaksaan Negeri Inhu. Ada dugaan unsur pemerasan, kita akan telusuri termasuk legalitas LSM-nya ,” tegas Taufik.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, dalam praktek dilapangan, cenderung ada kong-kalikong antara oknum di Kejaksaan Negeri Inhu dengan para pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Para pihak LSM bertugas mencari celah dimana kesalahan para kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS, sedangkan oknum kejaksaan menggertak seolah-olah kasusnya akan di lanjutkan. Intimidasi terkait penggunaan dana BOS yang dilakukan oknum kejaksaan dan LSM ini, sudah berlangsung sejak tahun 2016 silam.

“Mereka tertekan, sebagian dari kepsek ini memberi uang ke mereka, ada juga yang belum. Para Kepsek ini banyak tekanan, belum lagi beban kerja ,” imbuhnya.
(Maurit Simanungkalit)