Dirjen Pethubungan Udara Novi Riyanto

Dirjen Udara Imbau Jam Operasional Bandara Kembali Ditambah

Loading

YOGYAKARTA (Independensi.com) Kementerian Perhubungan akan melonggarkan sejumlah kebijakan di sektor industri penerbangan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Dirjen Perhubungan Udara Novi Riyanto disela-sela Rapat Koordinasi Kantor Otoritas Bandara di Jogja Sabtu (18/7) menjelaskan, perubahan atau revisi SE Dirjen Perhubungan Udara nomer 13 Tahun 2020 akan dilakukan untuk menyesuaikan kondisi yang berkembang secara dinamis.

Penyesuaian ini dilakukan sehubungan dengan kian meningkatnya pergerakan pesawat dan penumpang transportasi udara.

Pada bulan Maret dan April pergerakan pesawat terbang domestik dan penumpang domestik sangat tendah selali. Sebagian besar pesawat diparkir di bandara-bandara.

“Tapi sekarang maskapai mulai mengoperasikan kembali pesawatnya melayani sejumlah rute, dengan pergerakan pesawat sebesar 48 persen jelas Novi.

Pergerakan penumpang dari waktu ke waktu juga terus meningkat. Tingkat keterisiannya saat ini pada kisaran 40 sampai 45 persen “jelas Novi.

Sejalan dengan hal itu, Kementerian Perhubungan selaku regulator mengimbaukepada operator bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, untuk menambah jam operasional bandara.

Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada bulan September akan kembali membuka rute internasional. Sebagai destinasi wisata internasional, pemerintah daerah Bali tentunya sangat berkepentingan turis mancanegara bisa kembali berlibur ke destinasi yang dijuluki Pulau Dewata.

Pemda Bali juga melakukan penyesuaian terhadap wisatawan yang awalnya harus melakukan Swap pcr, kini cukup dengan rapid test yang berlaku selama 14 hari.

“Intinya, pemerintah akan memberikan sejumlah kemudahan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi udara dengan tetap meyakinkan kepada masyarakat bahwa perjalanan dengan pesawat adalah sangat aman karena peraturan sebelum naik pesawat, saat di pesawat maupun turun dari pesawat tetap menerapkan dan memperhatikan protokol kesehatan. (hpr)