Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua Bawaslu Abhan dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis foto bersama sesuai menandatangani Peraturan Bersama Sentra Gakumdu jelang Pilkada serentak tahun 2020 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/7).(ist)

Jaksa Agung: Limitasi-Pandemi Covid 19 Jadi Tantangan Penyelesaian Kasus Pidana Pemilukada

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan limitasi dan kondisi pandemi covid 19 menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum di Sentra Penegakan Hukum (Gakumdu) untuk menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana Pemilukada tahun 2020.

Masalahnya, tutur Burhanuddin, dengan limitasi atau terbatasnya waktu penanganan kasus tindak pidana pemilukada yang singkat menimbulkan potensi banyaknya perkara yang tidak selesai.

“Apalagi pilkada kemungkinan digelar di tengah Pandemi Covid-19,” ucapnya seusai bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menandatangani Peraturan Bersama tentang Sentra Gakumdu Terpadu menjelang Pilkada di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (20/7).

Dia menyebutkan kesulitan bertatap muka secara langsung berpotensi menjadi kendala teknis penanganan perkara pada saat proses klarifikasi, verifikasi, dan bahkan pengumpulan bukti.

Oleh karena itu, tuturnya, optimalisasi penegakan hukum terhadap kasus-kasus pidana pemilukada melalui pembentukan Sentra Gakkumdu beranggotakan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam satu wadah koordinasi dan kerjasama sangat diperlukan.

“Dalam upaya pembentukan dan pembangunan kesamaan serta keseragaman pemahaman dan pola penanganan dimaksud. Terlebih kesamaan pemahaman akan penerapan pasal-pasal tindak pidana pemilukada,” katanya.

Jaksa Agung menyebutkan semua itu juga untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti berbagai temuan dan laporan dugaan tindak pidana pemiluka

Dikatakannya juga berdasarkan pengalaman menunjukan pilkada kerap memunculkan beragam persoalan yang pada gilirannya bermuara menjadi tindak pidana pemilukada.

Beberapa masalah yang muncul, tuturnya, antara lain kampanye hitam dengan memanfaatkan sentimen SARA melalui penyebaran berita bohong atau hoax.

“Selain mobilisasi ASN oleh para petahana guna mendapat mayoritas suara pemilih dari ASN bawahannya. Serta masifnya praktik politik uang untuk menjaring suara pemilih sebesar-besarnya,” ucap Jaksa Agung.

OIeh karena itu dia berharap keberadaan Sentra Gakkumdu dapat memberikan manfaat positif dan nyata untuk menghadirkan Pilkada yang demokratis, tepercaya, dan berkualitas.

Jaksa Agung pun mengingatkan anggota Sentra Gakumdu senantiasa menjaga netralitas, independensi, dan objektifitas dalam menghadirkan upaya penegakan hukum yang imparsial, tidak memihak, dan bebas dari kepentingan tertentu.

Disebutkannya juga penandatangan peraturan bersama tersebut sangat penting dan strategis sebagai landasan komitmen yang kuat dalam upaya menyukseskan pilkada serentak tahun 2020 di Sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.(muj)