BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan lahan pemakaman khusus korban meninggal akibat covid19. Lokasinya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan Kecamatan Mustikajaya, kata Kabag Humas Kota Bekasi Sayekti Rubiah, Selasa (21/7/2020).
Hingga saat ini, lahan yang digunakan sudah 400 meter persegi untuk korban meninggal akibat covid-19. Luas pemalaman di sana, 12 hektare.
Penguburan jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum Pedurenan Kota Bekasi, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 469.1/2320/Setda.TU Tentang Pelaksanaan Pemakaman Jenazah pasien Covid-19 di Kota Bekasi. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemakaman jenazah pasien Covid-19 harus mengikuti Standar Operasional Prosesur (SOP) yang sudah ditetapkan.
Dari 12 hektar tanah di TPU Padurenan sudah terisi hingga 30 persen, sementara untuk empat ratus meter lahan yang sudah terisi jenazah berdasarkan pemakaman covid-19 mencapai kurang lebih 231 Jenazah terdiri dari 195 orang meninggal dengan penyakit khususn dan 36 orang meninggal karena positif covid-19. Ini berdasarkan data yang dilansir dari website corona.bekasikota.go.id hingga tanggal 20 Juli 2020. (jonder sihotang)