Kajati Jawa Timur Mohammad Dofir dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini saat serah terima lahan aset Pemkot Surabaya seluas 39.985 meter yang berhasil diselamatkan setelah 27 tahun dikuasai pihak ketiga.(ist)

Kejati Jatim Serahkan Aset Milik Pemkot Surabaya Senilai Rp70 Miliar

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menorehkan prestasi menjelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60, setelah berhasil menyelamatkan aset negara milik Pemkot Surabaya yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga selama 27 tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohammad Dofir mengatakan aset negara yang berhasil diselamatkan dan telah diserahkan kepada Pemkot Surabaya berupa lahan seluas 39.985 meter.

“Hari ini aset tersebut telah kami serahkan dan diterima langsung Walikota Surabaya Ibu Tri Rismaharini,” kata Dofir
kepada Independensi.com, Selasa (21/7).

Dia mengungkapkan aset senilai Rp70 miliar tersebut sebelumnya dikuasai PT Platinum Ceramic Industri sejak tahun 1993 atau selama 27 tahun 

Adapun lokasi aset Pemkot Surabaya, tutur dia, terletak di wilayah kelurahan Karangpilang, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.

Ditambahkannya selain aset berupa lahan, pihaknya juga menyerahkan uang sebesar Rp6,3 miliar yang semula dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Surabaya kepada Pemkot Surabaya.

“Karena ada dua bidang tanah tersebut terkena pembebasan untuk jalan tol pada saat Pemkot Surabaya dengan PT Platinum masih sengketa,” ungkapnya.

Namun belakangan, tutur Dofir, PT Platinum menyadari tidak berhak atas aset dan uang tersebut. “Sehingga uangnya kita serahkan kepada Pemkot Surabaya,” kata mantan Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada JAM Pidum ini.(muj)