Bantah Culik-Aniaya, Kejati Jateng Pertimbangkan Lakukan Tindakan Hukum

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sedang mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum terkait pernyataan pengacara tersangka Agus Hartono yakni Kamaruddin Simanjuntak yang menuding aparat kejaksaan telah menculik dan menganiaya kliennya.

“Tindakan hukum akan dilakukan jika informasi tidak benar soal penculikan dan penganiayaan terhadap tersangka yang disebarkan pengacara AH dimaksudkan untuk menghindar dari jeratan hukum atau menghalang-halangi proses penyidikan,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Tengah Bambang Tejo, Jumat (23/12/2022) malam.

Bambang sebelumnya dengan tegas membantah pernyataan Kamaruddin bahwa aparat kejaksaan telah menculik tersangka di Bandar Udara Ahmad Yani, Semarang saat baru keluar dari pesawat setibanya dari Jakarta.

“Karena sesuai KUHAP, untuk kepentingan penyidikan pihak penyidik dapat melakukan upaya paksa penangkapan,” katanya seraya menyebutkan penyidik ketika menangkap tersangka di bandara pada Kamis (22/12/2022) juga telah dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.

Adapun penyidik, tutur dia, setelah menangkap tersangka kemudian membawanya ke kantor Kejati untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya menahan tersangka selama 20 hari di Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane.

Bambang pun membantah tersangka AH dianiaya saat berada di kantor Kejati. “Adapun yang benar ketika sedang diperiksa, tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri.”

Oleh karena itu, kata dia, penyidik dibantu petugas pengamanan kemudian melakukan tindakan pengamanan terhadap tersangka dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan. “Selama proses pemeriksaan, tersangka juga dalam keadaan sehat,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya tersangka AH diringkus Tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Tersangka ditangkap setelah mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Jawa Barat dan Banten cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa (PSP) tahun 2017 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp25 miliar.(muj)