Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim.

Pemkab Gresik Manfaatkan DBHCHT Untuk Penuhi Sarana Kesehatan Masyarakat

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Jawa Timur, telah memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk menunjang fasilitas kesehatan bagi masyarakat.
Diantaranya, dengan membangun dua Puskesmas di Kecamatan Ujungpangkah dan Dukun senilai Rp 13,5 miliar. Serta, untuk pembelian alat-alat kesehatan (Alkes) canggih, sebagai fasilitas penunjang RSUD Ibnu Sina Gresik senilai Rp 38,1 miliar.
Menurut, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto kebijakan pembangunan Puskesmas dan Alkes dari DBHCHT itu sudah sesuai dengsn undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
“Dalam aturan tersebut, cukai hasil tembakau hanya boleh digunakan untuk lima hal. Yakni, untuk perbaikan kualitas bahan baku rokok, peningkatan bahan baku di daerah, sosialisasi cukai hasil tembakau, pemberantasan cukai ilegal dan lingkungan sosial,” ujarnya, Selasa (21/7).
“Lingkungan sosial itu, termasuk di dalamnya kesehatan. Artinya, kebijakan ini menjadi penjabaran dari UU tersebut, pemerintah memastikan 50 persen DBHCHT digunakan untuk alokasi lingkungan sosial yang dikhususkan untuk perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” tuturnya.
““Kebijakan alokasi DBHCHT, juga digunakan untuk mendukung program JKN melalui supply side. Yaitu, dengan mendorong perbaikan fasilitas kesehatan tingkat I seperti Puskesmas,” tegasnya.
Lanjut Sambari, ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini tentunya peningkatan fasilitas kesehatan sangat dibutuhkan. Apalagi, untuk kondisi emergency dengan membludaknya pasien.
 
“Bahkan agar lebih optimal penggunaan DBHCHT, Menteri Keuangan RI mengeluarkan regulasi di Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK07/2017. Artinya, porsi anggaran bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional minimal sudah kami laksanakan,” tukasnya.
Sementara, Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim menambahkan bahwa Pemkab Gresik juga telah mendirikan pondok rehabilitasi dan observasi pasien Covid-19 yang berada di Gelora Joko Samudro (Gejos).
“Pondok tersebut, memiliki 80 tempat tidur yang akan ditempati para pasien positif Covid-19. Dengan sistem penaganan yang berbeda-beda, disesuaikan dengan zona atau kondisi pasien.
Seperti, zona merah untuk pasien berat, zona kuning sedang dan zona hijau, dimana pasien yang dirawat merupakan orang sedang pemulihan setelah dinyatakan sembuh,” urainya.
“Langkah menjadikan Gejos sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 yang dilakukan Pemkab Gresik, merupakan langkah prefentif untuk memberikan pelayanan kesehatan ekstra, terhadap masyarakat saat ini akibat pandemi,” tandasnya.
“Upaya Pemkab Gresik ini pun, menuai pujian luar biasa dari Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa yang sampai melakukan pantauan langsung  ke pondok rehabilitasi dan observasi bersama tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pada beberapa hari lalu,” tutupnya. (Mor)