“Kami mengharuskan penempelan sticker bertuliskan wajib melaksanakan protokol Covid-19, pada semua mobil yang masuk ke area kantor Bupati Gresik,” kata, Reza Pahlevi Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Gresik disela mendampingi Bupati saat ikut memantau di gerbang kantor Bupati Gresik.
“Tak hanya mobil dinas, mobil pribadipun yang masuk area Kantor Bupati harus bersticker kampanye Covid-19. Bedanya, kalau kendaraan plat merah harus ditempeli tiga stcker yaitu dipintu depan samping kanan dan kiri serta belakang. Namun, untuk kendaraan pribadi hanya satu sticker di kaca belakang,” tuturnya.
Dari hasil pantauan dilapangan semua kendaraan Dinas sudah menggunakan sticker. Hanya beberapa kendaraan pribadi yang tidak menggunakan sticker. Melihat keadaan yang demikian lanjut Reza, petugas pemantau serta pemeriksa thermogun dari Bagian Humas Protokol bersama Bagian Hukum Setda Gresik dan dibantu oleh Satpol PP Gresik akan segera meminggirkan kendaraan.
“Kendaraan yang memang dimiliki oleh ASN Pemkab Gresik serta keluargamya yang kebetulan mengantar, segera dipersilahkan minggir untuk sejenak menempelkan sticker. Sedangkan taxi dan kendaraan umum serta taxi online diwajibkan berputar untuk tidak mendekati kantor Bupati Gresik. Mereka boleh menurunkan penumpangnya di pos pantau sekitar 100 meter dari kantor Bupati,” imbaunya.
Memang, sejak Rabu kemarin jumlah kasus yang terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Gresik sudah mencapai 1527 kasus. Dibanding hari sebelumnya, ada penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 32 kasus,” ungkapnya.
Terkait adanya keberatan dari beberapa pihak dalam pelaksanaan Perbup 22 tahun 2020, Reza menambahkan pada, Rabu (22/7) kemarin. Wakil Bupati (Wabup) Gresik Mohammad Qosim menerima orang perwakilan dari Persatuan Pecinta Sound System dan Persatuan Penyedia Jasa Pernikahan untuk beraudiensi.
“Sesuai Perbup 22 tahun 2020, Bupati maupun Pihak Pemkab Gresik tidak melarang kegiatan usaha mereka, tapi tetap mengharuskan untuk mematuhi disiplin protocol Kesehatan,” tukasnya.
Mengacu pada disiplin protokol kesehatan yang sudah diatur pada Perbup, yaitu tetap harus menjaga jarak, semua harus memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan menyiapkan sabun atau hand sanitizer. Serta, ada pemeriksaan suhu tubuh dengan thermogun,” tandasnya.
“Yang penting lagi, penyelenggara atau pengelola acara dan yang punya hajat membuat surat bermatrei. Sebagai bentuk pernyataan tanggung jawab mutlak atas acara yang digelar,” jelasnya.
Bila dalam acaranya pihak penyelenggara mengundang artis dari luar daerah, maka wajib menunjukkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak terpapar Covid-19. Hal lain yang harus dipatuhi, yaitu penggunaan ruangan, undangan tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas ruangan,” pungkasnya. (Mor)