Jakarta, IndependensI.com – Musisi Erdian Aji Prohartanto alias Anji dan Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) karena telah menyebarkan berita bohong. Keduanya dilaporkan setelah Hadi Pranoto mengaku memiliki obat herbal yang dapat menyembuhkan virus corona di media sosial Youtube milik Anji.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Untuk pasal yang dilaporkan, yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.
“Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji,” kata Muannas Alaidid di Markas Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020)
Pihaknya menyayangkan konten Anji yang memuat kabar penemuan obat virus covid-19. Narasumber Anji dalam konten tersebut, yakni Hadi Pranoto juga sudah ditentang oleh banyak pihak. Karena sudah ditentang banyak pihak, maka dari itu Muannas merasa hal yang tertuang dalam konten Anji akan merugikan banyak pihak. Atas dasar itulah laporan polisi ditempuh.
“Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang SWAB dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. Dia menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah melakukan bantahan bahwa kalau obat harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah bahwa tidak ada uji klinik soal itu,” kata Muannas lagi.