Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Tri Adhianto, tetap menggunakan masker dalam kegiatan pemerintahan untuk mencegah penularan covid19. (ist)

Pendemi Covid-19: Masa ATHB di Kota Bekasi Diperpajang hingga 2 September

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Dampak penyebaran virus corona (covid-19) sejak Februari hingga saat ini Agustus 2020, masih menjadi keprihatinan di masyarakat. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Kota Bekasi Jawa Barat, sudah diperpanjang hingga lima kali.

Tujuannya, untuk pemutusan penyebaran penyakit yang sampai kini mewabah di dunia. Tapi, hingga saat ini, Pemerintah masih terus melakukan berbagai upaya guna memutus mata rantai penyebaran penyakit yang mematikan itu.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota Bekasi saat ini memperpanjang kembali masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (COVID-19). Perpanjangan berlaku mulai tanggal 3 Agustus hingga 2 September 2020.

Masa perpanjangan ATHB di Kota Bekasi diatur dalam Keputusan Wali Kota Bekasi H Rahmat Effendi, Nomor Surat
300/Kep.434-BPBD/VIII/2020 Tentang Perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi pada 3 Agustus 2020.

Pertimbangan dalam keputusan ini, bahwa untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat akan dilaksanakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.

Dalam Keputusan Wali Kota itu, apabila dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB pada 3 Agustus hingga 2 September 2020, pada kecamatan dan/atau kelurahan ditemukan kasus positif COVID-19, maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Kemudian, pelaksanaan perpanjangan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang tempat K
Kerja, rempat/fasilitas umum dan sosial budaya sebagaimana masa perpanjangan ATHB kali ini, harus memberlakukan protokol kesehatan, ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah, Senin (3/8/2020).

Kepada semua warga Kota Bekasi, diimbau agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, manjaga jarak, menghindari kerumunan dan selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. (jonder sihotang)