SURABAYA (Independensi.com) Gedung Balai kota Surabaya, Jawa Timur, diduduki ribuan pekerja seni dan pekerja malam yang menuntut dicabutnya Peraturan Wali Kota (Perwali) 33 tahun 2020. Karena, dianggap sangat merugikan bagi pengusaha, karyawan, dan pekerja di tempat hiburan malam, Senin (3/8).
Demonstran yang didominasi kaum perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam itu, tampak berkumpul di Balai Kota Jalan Sedap Malam Surabaya. Sambil membentangkan spanduk bertuliskan berbagai tuntutan. Salah satunya, yang mereka bentangkan bertuliskan ‘Gak Murel gak Mbadok’.
Bahkan yel-yel, Cabut, cabut, cabut, Perwali, kos-kosan, susu dan beras bukan pemerintah yang bayar juga terdengar diteriakan para demonstran.
“Kami turun jalan dan berkumpul di Balai Kota ini, untuk menuntut agar Perwali 33 2020 untuk di cabut sekarang juga. Karena, Perwali ini telah banyak sekali merugikan pekerja makanya kita minta Ibu Walikota mencabut, pokoknya cabut,” teriak Manda salah seorang demonstran saat berorasi.
Sementara, Korlap Aksi Nurdin Longgari, mengatakan bahwa salah satu butir yang ada pada Perwali 33 tahun 2020 yang merupakan perubahan Perwali 28 tahun 2020 ini. Terdapat kalimat, RHU tidak diizinkan untuk mengoperasikan atau membuka usahanya.
“Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali 28, ini yang membuat kita harus tutup dan tentunya ini sangat berbahaya bagi para pekerja malam. Karena, mereka telah kehilangan mata pencarian,” ujarnya.
“Harus diketahui banyak sekali karyawan RHU tidak bisa bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, akibat adanya Perwali 33 2020 ini. Lalu siapa yang bertanggungjawab terhadap nasib mereka,” tuturnya.
“Untuk itu, kami minta kepada Bu Risma selaku Walikota Surabaya agar segera merevisi atau mencabut Perwali 33 tahun 2020. Serta, kami meminta dikembalikan ke Perwali 28 tahun 2020 agar kami dapat bekerja kembali,” tandasnya. (Bar)