Jakarta, IndependensI.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melarang sejumlah kegiatan yang mendatangkan orang banyak, untuk menghindari penularan virus corona. Salah satunya melarang resepsi pesta pernikahan selama pandemic Covid 19 masih tinggi di Jakarta
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penyelenggaraan resepsi pernikahan belum diizinkan saat perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. “Belum boleh (resepsi pernikahan) yang diperbolehkan baru akad nikah, 30 orang maksimal,” katanya saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Dia mengungkapkan, bila masyarakat melanggar akan dikenakan sanksi denda yang harus dibayarkan oleh pengelola gedung resepsi. Denda tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi. “Yang kena sanksi pengelola gedungnya, sanksi Rp 10 juta sesuai Pergub 51,” tegasnya.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga belum memberikan izin operasional bioskop dan sejumlah tempat olahraga di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Melalui Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor 211 Tahun 2020, larangan operasional tersebut selama masa perpanjangan ketiga PSBB transisi yakni terhitung sejak 31 Juli hingga 13 Agustus.
Adapun sejumlah tempat yang masih dilarang operasionalnya sebagai berikut:
1. Bioskop
2. Pusat kesegaran jasmani
– pusat fitness
– softplay
– trampolin
– kelas olahraga
3. Bola sodok
4. Bola gelinding
5. Ice skating
“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan Pemantauan dan hasil evaluasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat provinsi maka perpanjangan masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat dihentikan,” tuturnya.