BEKASI (IndependensI.com)- Guna mempermudah masyarakat mengurus surat izin mengemudi (SIM) khususnya perpanjangan, Polres Metro Bekasi Kota, terus menjalankan pembuatan dan pelayanan SIM keliling.
Dalam pelayanannya, perpanjangan SIM dibuka mulai pukul 08 sampai 10.00 WIB di empat tempat. Adapun lokasi pelayanan SIM tersebut, diadakan di tempat-tempat keramaian dan mudah dijangkau masyarakat, diantaranya di lokasi pusat perbelanjaan.
Adapun pertimbangan pelayanan dilakukan di pusat perbelanjaan dan lapangan alun-alun, mengingat pusat perbelanjaan tersebut banyak dikunjungi masyarakat, ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari, Selasa (4/8/2020).
Persyaratan perpanjangan SIM, membawa KTP asli dan SIM lama. Pelayanan dibuka di Carrefour Perumahan Harapan Indah Kecamatan Medansatria. Mega Bekasi Hypermal Jalan Ahmad Yani, Metropolitan Mal Jalan KH Nur Ali Kalimalang, dan di Lapangan Alun-Alun Jalan Pramuka Kecamatan Bekasi Selatan.
Selain itu, juga ada perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP), Bekasi Trade Centre (BTC) Jalan Joyo Martono Bekasi Timur, MPP Mal Pondokgede. Sedang pembuatan SIM baru dan perpanjangan dilayani di Polres Metro Bekasi Kota Jalan Pramuka Alun-Alun Kota Bekasi. (jonder sihotang)