JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Sunarta mengatakan “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif” yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) RI Nomor 15 Tahun 2020 merupakan langkah Kejaksaan dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
Masalahnya, kata Sunarta, pemulihan keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana tidak tercapai dengan menggunakan sistem peradilan pidana konvensional.
“Karena negara terlalu banyak turut campur seolah mewakili kepentingan korban,” katanya saat menjadi pembicara kunci “Bimbingan Teknis Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif” yang dibuka Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Kamis (6/8).
Padahal, ucap Sunarta, kemauan korban tidak demikian dan pelaku tidak mendapat kesempatan untuk memperbaiki hubungannya dengan korban.
“Orientasinya hanya kepada formalitas pemeriksaan pidana, hak negara untuk menghukum (ius puniendi) dan cara memandang kejahatan sebagai konflik antara negara dengan pelaku,” ujarnya dalam Bimtek secara virtual dan diikuti seluruh Kajati dan Kajari se Indonesia melalui sarana video confrence.
Sementara itu korban, tuturnya, akan menderita berbagai masalah fisik ataupun kerugian ekonomi yang diderita sebagai akibat tindak pidana.
“Meski tindak pidana yang sesungguhnya telah selesai. Dan ada sejumlah akibat yang terus ditanggung korban bahkan setelah tindak pidananya selesai diproses,” ucap mantan Kajati Jawa Timur ini.
Oleh karena itu dia meminta kepada para Kajati dan Kajari untuk memperhatikan lima hal dalam mengaplikasikan Perja Nomor 15 Tahun 2020 dalam pelaksanaan tugas penuntutan yaitu:
1. Kepentingan Korban dan Kepentingan Hukum Lain Yang Dilindungi
2. Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
3. Penghindaran Pembalasan
4. Penghindaran Stigma Negatif
5. Respon dan keharmonisan masyarakat.
Ditambahkan Sunarta bahwa Perja Nomor 15 Tahun 2020 diterbitkan dengan merujuk ketentuan pasal 8 ayat (4) dan pasal 37 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan pasal 42 ayat (1) RUU Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bimtek menghadirkan juga nara sumber Sugeng Purnomo Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Pidum, Erni Mustikasari anggota Tim Restoratif Justice (RJ) pada JAM Pidum dan Diah Sulastri Dewi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Lampung. (muj)