Kasus IUP Batubara, Kejagung Periksa Dua Mantan Komisaris Independen PT Antam

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Lima dari enam tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Jambi sudah ditahan.

Namun Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus masih memanggil dan memeriksa kembali dua orang saksi di Gedung Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta Senin (7/6).

Keduanya masing-masing selaku mantan Komisaris Independen PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yaitu HJ dan MH. Belum diketahui untuk tersangka siapa mereka diperiksa tim jaksa penyidik.

Hanya saja Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (8/6) menyebutkan kedua saksi diperiksa terkait mekanisme atau Standard Operating Procedure akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT. Indonesia Coal Resources.

Pemeriksaan saksi, kata dia, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri oleh saksi.

“Guna menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan IUP Batubara dari PT CTS kepada PTICR di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi,” ujarnya.

Seperti diketahui Kejagung telah menahan lima dari enam tersangka kasus pengalihan IUP Batubar. Empat tersangka diantaranya ditahan sejak Rabu (2/6) dengan salah satunya mantan Direktur Utama PT Antam yaitu AL.

Tiga tersangka lainnya HW mantan Direktur Operasional PT Antam, BW mantan Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources (ICR) dan MH Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 hingga kini.

Sementara satu tersangka lain yaitu AT mantan Direktur Operasional PT Indonesia Coal Resources (ICR) ditahan pada Kamis (3/6) setelah sempat mangkir dari panggilan untuk datang Rabu (3/6).

Hingga kini tinggal satu tersangka lagi belum ditahan yaitu tersangka MT Direktur PT CTSP selaku pihak penjual. Tersangka MT sebenarnya juga telah dipanggil tim jaksa penyidik pada Rabu (2/6).

“Tapi yang bersangkutan tidak datang dan akan diperiksa kembali pekan depan,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini seraya menyebutkan kasus  pengalihan IUP Batubara dari PT CTSP kepada PT ICR diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp92,5 miliar berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Pupung Heru.(muj)