JAM Pidum Setujui Stop Kasusnya Melalui RJ, 27 Tersangka Pidana Bebas Sepekan Jelang Lebaran

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sebanyak 27 tersangka dari berbagai kasus tindak pidana menghirup udara bebas di luar penjara sepekan menjelang Lebaran setelah kasusnya disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Persetujuan tersebut dilakukan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana terhadap 25 dari 26 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ yang diajukan 25 Kejaksaan Negeri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan untuk satu permohonan yang tidak disetujui atau tidak dikabulkan JAM Pidum atas berkas terkara tersangka Yusup Ardiansyah bin Zaenuk Rochman dari Kejaksaan Negeri Depok.

“Karena tindak pidana yang dilakukan tersangka yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap Ketut, Sabtu (15/04/2023)

Dia menyebutkan khusus untuk para tersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ, pertimbangan atau alasannya antara lain karena antara tersangka dan korban telah melaksanakan proses perdamaian.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Selain tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan maaf,” tuturnya.

Selain itu, ujar Ketut, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

“Tersangka baru pertama kali melalukan perbuatan pidana dan belum pernah dihukum serta berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” ucapnya seraya menyebutkan alasan lain pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Ketut menyebutkan selanjutnyanya JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri yang telah disetujui permohonan RJ nya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal itu, katanyam sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Adapun para tersangka yang disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ yaitu:
1. Tersangka SELVI ARPA alias EPI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
2. Tersangka ABAS ODJA alias HAYA dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka ALAN SAPUTRA HUNTU alias ALAN dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka AHMAD FAUZI alias FAUZI bin JARKASI dari Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka DODY SAPUTRA bin SAEFUDIN dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka USMAN UKAS alias USMAN bin (alm) UKAS dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
7. Tersangka DURUSI alias DUSI bin JUDDING dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
8. Tersangka I DWI SAPUTRA SILISTIA bin (alm) JAMSURI dan Tersangka II SAPTA HARIANTO bin (alm) SABRI HS dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka SUKARNAIN alias SUL bin NYENGKA dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka KETUT SERI MAHAYANI dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
11. Tersangka ANDI MUHAMMAD RIZAL alias RIZAL bin ANDI JALANGKAR dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka MUSRAN alias EKONG dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka WAHYU SANTOSO bin alm MISRI ALNURAENI dari Kejaksaan Negeri Kendal yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
14. Tersangka KELVIN CAHYADI als AKIW als AMIN bin MUHAMMAD YONGKI (ONGKIE) dari Kejaksaan Negeri Bangka yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka NOPRY STEVEN alias EMON anak dari HADI KURNIAWAN dari Kejaksaan Negeri Belitung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan terhadap Pejabat.
16. Tersangka ALKAFI als KUREK bin SAHAB dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka I ROHANA SAMAN binti M. SAMAN dan Tersangka II RONNI ANDIKA bin HENDRA dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
18. Tersangka ANDRIAN ARISTIAWAN, S.H. alias RIAN bin KASRUL SANI (alm) dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
19. Tersangka RATNA SARI S.H.I als RATNA binti ZULKIFLI dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
20. Tersangka NICO ARYANCE ADY SAPUTRA anak dari I KETUT GINATRA dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21. Tersangka GUNTUR SANGGA BUANA als ALAM bin HERU dari Kejaksaan Negeri Garut yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
22. Tersangka HERMAWAN alias IWAN bin JANI dari Kejaksaan Negeri Subang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
23. Tersangka JUWAHIR bin (alm) KADNAWI dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
24. Tersangka ABDUL KADIR bin MASTARI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
25. Tersangka WAHYUDIN bin ANTO dari Kejaksaan Negeri Cimahi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.(muj)