BEKASI (IndependensI.com)- DPRD bersama Wali Kota Bekasi, selenggarakan sidang paripurna, Kamis (6/8/2020). Agenda sidang yang dihadiri Wali Kota Rahmat Effendi dan sejumlah pejabat lainnya adalah penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2021 dan persetujuan Raperda menjadi peraturan daerah tentang sistem drainase.
Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Edi memimpin sidang. Pelaksanaan sidang mengacu pada amanat undang undang nomor 23 tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah Pasal 310 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 89 yang mengatur hasil rancangan KUA dan PPAS yang disusun dari RKPD tahun 2021.
Penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS ini, seharusnya dilakukan pada minggu kedua Juli 2020. Namun mengalami keterlambatan karena penetapan RKPD Provinsi baru pada minggu ke empat bulan Juli 2020 yang seharusnya ditetapkan pada bulan Juni akhir.
RKPD dan KUA/PPAS 2021 disusun dengan tema pembangunan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kapasitas pelaku ekonomi yang merupakan penjabaran dari visi misi RPJMD Kota Bekasi 2018 – 2023.
Secara makro kebijakan umum anggaran tahun 2021 diawali dengan kebijakan umum pendapatan daerah tahun 2021 direncanakan mencapai Rp 5,997 triliun naik 2,93% dari proyeksi pada APBD tahun 2020 dimana jumlah Pendapatan Asli Daerah Rp 2,535 triliun atau 42,27 % dari target penerimaan pendapatan. Sumber dan perimbangan Rp 1,581 triliun.
Kenaikan proyeksi dari dana transfer dipengaruhi oleh potensi penerimaan dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana insentif daerah, hibah BOS pusat dengan besaran proyeksi berdasarkan hasil refocusing bantuan keuangan baik provinsi Jawa Barat maupun DKI Jakarta.
Adapun proyeksi Penerimaan Asli Daerah tahun 2021 menurun sebesar 15,97 % dari proyeksi tahun 2020 akibat pandemi Covid 19.
Disamping kebijakan umum pendapatan yang telah disampaikan, kebijakan umum belanja tahun 2021 diproyeksikan meningkat 3,11 % dari tahun 2020 yang dipengaruhi oleh pencantuman belanja yang bersumber dana transfer dan bantuan keuangan yang sifatnya belanja spesifik, serta belanja dalam rangka capaian target prioritas pembangunan Kota Bekasi berdasarkan tema pembangunan 2021.
Terkait Peraturan Daerah tentang sistem drainase merupakan inisiatif dari DPRD, Pemkot Bekasi menyambut baik selesainya Perda yang sangat bermanfaat bagi Kota Bekasi dalam menghadapi ketidakseimbangan antara kesediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air semakin meningkat.
Hal itu guna mengelola sistem drainase untuk pengendalian banjir. Dalam hal ini, Pemkot Bekasi juga sedang mendorong tersusunnya masterplan drainase.
Banjir saat musim hujan sebagaimana diketahui, menjadi ancaman bagi sebagian besar warga Kota Bekasi. Banjir diakibatkan buruknya drainase dan saluran pembuang. Banjir juga ditambah adanya kiriman air dari Kabupaten Bekasi yang menyatu di Kali Bekasi. (jonder sihotang)