Kasat Lantas Wilayah Depok Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, tindakan tegas kepada pengendara sepeda motor yang nekat masuk jalur cepat akan dilaksanakan pada pertengahan Agustus. Bahkan, peraturan ini nantinya juga akan berlaku pada angkutan kota (angkot) yang melintas di jalur cepat.
“Penindakan mulai dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2020 akan mulai dilakukan penindakan tilang terhadap kendaraan roda dua dan angkutan umum yang menggunakan lajur cepat,” kata Kompol Erwin dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).
Sebelum peraturan tersebut dilaksanakan saat ini Satlantas Depok dan Dishub Depok menggencarkan sosialisasi terkait penerapan tilang elektronik tersebut. Sosialisasi dioptimalkan selama sepekan ke depan.” Tahap sosialisasi dilaksanakan 1 minggu mulai hari ini,” katanya.