JAKARTA (IndependensI.com) – HUT RI ke 75 memberikan berkah kepada ratusan ribu narapidana yang tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga mengatakan, di hari kemerdekaan 17 Agustus 2020, sebanyak 119.175 Narapidana dan anak yang tersebar di seIuruh Indonesia menerima Remisi Umum (RU) tahun 2020
Dari jumlah tersebut, 1.438 Narapidana di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas setelah menerima RU ll, sedangkan 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga dalam keterangan pers, Senin (17/8/2020).
Reynhard menyampaikan hal tersebut dalam upacara peringatan HUT ke-75 RI sekaligus pemberian remisi kepada narapidana dl Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Dia mengatakan remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Adapun pemberian Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp176 miliar. Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp173.258.730.000.
Sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp3.003.900.000, sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp176.262.630.000.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM),Yasonna H Laoly dalam sambungan teleconfrence menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
Pemberian remisi kepada narapidana, kata dia, merupakan bagian dan perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oIeh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” ucap Yasonna.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.