JAKARTA (IndependensI.com) – Hingga hari ini penambahan angka kasus positif Covid-19 terus meningkat di Jakarta. Angka penambahannya terus meningkat dan akhirnya Jakarta sekarang kembali menempati urutan pertama provinsi dengan kasus positif Covid 19 di Indonesia. Awalnya Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan pribadi untuk menangani pandemi Covid-19 di Jakarta.
Padahal penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan pribadi di Jakarta saat ini sudah dilakukan sejak tanggal 3 Agustus 2020 lalu. Belum ada evaluasi atas penerapan ganjil-genap bagi mobil pribadi ini, Anies Baswedan, Gubernur Jakarta sudah terdengar akan menerapkan ganjil-genap sepanjang hari.
Penerapan ganjil-genap sepanjang hari akan diberlakukan karena ganjil-genap yang sekarang kepada penggunaan mobil pribadi tidak efektif menekan angka kasus Covid-19 19 di Jakarta. Belum sempat diterapkan ganjil-genap sepanjang hari, kembali gubernur Jakarta, Anies Baswedan berencana akan menerapkan sistem ganjil-genap kepada penggunaan sepeda motor di Jakarta.
Ganjil-genap kepada penggunaan sepeda motor ini juga karena penerapan ganjil-genap kepada mobil pribadi tidak efektif. Ya hingga hari ini di Jakarta terus terjadi peningkatan kasus positif Covid-19.
Terus meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 menunjukan bahwa penerapan ganjil-genap di Jakarta tidak mampu mencegah penyebaran atau penularan Covid-19 di Jakarta. Peningkatan angka Covid-19 ini membuktikan bahwa Anies itu sudah gagal total dalam menangani pandemi Covid-19 di Jakarta.
Sebenarnya yang paling penting dilakukan oleh Pemprov Jakarta itu bukan membatasi kendaraan pribadi, tapi pengawasan pelaksanaan pembatasan masa transisi dan melaksanakan protokol kesehatan secara baik.
Pelanggaran pembatasan masa transisi seperti jam kerja juga jumlah pekerja yang bekerja di Jakarta dan protokol kesehatan semisal tidak memakai masker saja masih sering terjadi di Jakarta.
Untuk diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Jakarta sekarang ini bertambah dan sudah mencapai angka 641 kasus positif Covid-19. Tingginya penambahan tersebut, sekarang ini total kasus positif Covid-19 di Jakarta sudah mencapai angka 32.398 kasus. Jakarta pun masih menempati peringkat pertama terbanyak kasus positif di tanah air.
Sejak awal rencana penerapan ganjil-genap sudah mendapat penolakan masyarakat dan Pemprov Jakarta tetap menerapkannya. Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa tidak ada hubungan ganjil-genap dengan upaya dalam penganan pandemi Covid-19 di Jakarta. Persoalan peningkatan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta tidak bisa didekati dengan kebijakan ganjil-genap.
Berarti penggunaan dan pengaturan penggunaan ganjil-genap sebagai rem emergensi pada masa pandemi Covid-19 adalah salah. Sebagaimana diatur dalam dasar pemberlakukan ganjil-genap pada masa pandemi Covid-19 ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta nomor: 51 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat.
Dalam Kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta no: 51 tahun 2020 itu mengatur Pengendalian Moda Transportasi diatur
Pasal 17 bahwa:
(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada
kawasan pengendalian lalu lintas;
b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
c. pengendalian parkir pada luar ruang (off
street).
Dalam sistem ganjil genap yang dilaksanakan di Jakarta, alasannya pemprov Jakarta adalah:
1. Kemacetan Jakarta saat ini melebihi pada masa sebelum pandemi Covid-19.
2. Kebijakan sistem ganjil genap ini untuk membatasi pergerakan orang di Jakarta.
Kemacetan yang terjadi sekarang ini disebabkan oleh tingginya penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta dan dari kota sekitar Jakarta. Pengguna kendaraan pribadi itu tinggi karena masyarakat sudah dipaksa kembali untuk bekerja secara penuh seperti di perkantoran pemerintah dan swasta.
Saat ini ribuan perkantoran di Jakarta melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Seharusnya pada masa transisi ini perkantoran hanya boleh mengoperasikan pekerjanya sebesar 50% saja. Tetapi fakta perkantoran atau perusahaan itu memperkejakan pekerjanya 100 % dan ini yang menyebabkan tingginya pergerakan masyarakat di Jakarta dan ke Jakarta.
Jadi seharusnya yang dilakukan oleh Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta dan aparat Pemprov Jakarta jika ingin mengurangi pergerakan masyarakat adalah dengan menegakan dan mengawasi penerapan PSBB masa transisi. Anies seharusnya mengawasi dan melaksanakan PSBB masa transisi agar perkantoran atau perusahaan taat menerapkan operasional pekerjanya hanya 50% dan terlaksananya protokol kesehatan secara baik di Jakarta.
Melempar wacana penerapan ganjil-genap sepanjang hari dan ganjil-genap juga kepada penggunaan sepeda motor adalah watak menyalahkan masyarakat atas terus meningkatnya kasus positif Covid-19 di Jakarta oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Sudah jelas terus meningkatnya kasus positif Covid-19 di Jakarta disebabkan oleh meningkatnya operasional 100% perkantoran serta perusahaan di Jakarta dan tidak dijalankannya protokol kesehatan secara baik.
Jadi cabut dan tidak lagi menerapkan sistem ganjil-genap bagi kendaraan pribadi, mobil pribadi dan sepeda motor baik itu pada jam tertentu. Begitu pula jadi aneh jika ingin menerapkan ganjil-genap di Jakarta sepanjang hari adalah salah besar dan tidak ada hubungannya sebagai upaya menekan atau menangani masalah pandemi Covid-19.
Jadi Gubernur Jakarta Anies Baswedan berhentilah menekan dan menyalahkan masyarakat dalam kasus gagalnya Jakarta menangani pandemi Covid-19. Justru yang harus dilakukan Anies Baswedan dan seluruh aparat Pemprov Jakarta adalah bekerjalah secara baik dan benar menolong masyarakat Jakarta agar tidak menjadi korban Covid-19. Jadi, Anies Baswedan bekerja dengan profesional – memimpin aparatnya untuk bekerja secara profesional menegakan PSBB transisi dan protokol kesehatan di Jakarta.
Jakarta, 22 Agustus 2020
Penulis : A. Tigor Nainggolan.
Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua FAKTA