JAKARTA – (Independensi.com) – Temuan terbaru dari Nur Luthfiah alias NL tersangka otak pembunuhan bos Ekspedisi Pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya, Sugianto (51).
Tidak hanya terlibat pembunuhan mantan bosnya, dan penggelapan uang pajak juga menggelapkan uang pembelian BBM kapal.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dana BBM yany digelapkan sebesar Rp148 juta.
Pelaku membeli bahan bakar untuk kapal KM Fu Fujin, untuk perjalanan pengangkutan barang berupa pupuk milik PT Usda Seoja Jaya dari Gresik, Jawa Timur ke Ketapang, Kalimantan Barat sebanyak 24 Ton.
“Dengan cara memesan bahan bakar kepada PT Petro Andalan Nusantata, dengan PO nomor 053/AP3A/VII/ 2020/ Tanggal 22 Juli 2020,” kata Yusri kepada wartawan, Kamis (27/8).
Dia menuturkan, PT Petro kata Yusri melakukan penagihan kepada PT Usda Seroja Jaya, terkait pembayaran bahan bakar tersebut. Kemudian, PT Petro Andalan Nusantara mengirimkan bukti pembayaran yang menurut pelaku sudah dilakukan.
“Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata pembayaran tersebut tidak ada. Dengan adanya temuan tersebut Pelapor menduga ada penggelapan dilakukan NL,” jelasnya.
Dia menuturkan, pelapor masih terus mengumpulkan bukti- bukti terus untuk menjerat pelaku.
“Dan pelapor akan mencari dan melengkapi data yang terkait selanjutnya akan melaporkan pristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara,” ujarnya.
Dia melanjutkan, selaku pelapor yaitu Sumartono Ida, selaku Komisaris PT Dwi Putra Tirtajaya dengan melaporkan pelaku ke SPKT Polres Jakut, Rabu (26/8).
“Kami juga masih menunggu laporan-laporan lainnya yang diduga juga dilakukan oleh tersangka NL ini,” ungkapnya.
Dia mengatakan, didalam laporan tersebut pelapor membawa bukti-bukti yaitu satu lembar memo internal permohonan pembayaran tagihan dari PT Petro Andalan Nusantara, dan satu lembar domestik transfer Bank Mandiri yang diduga palsu.
“Penyidik sudah memeriksa pelapor serta saksi-saksi yang diajukan,” katanya.
“Dari keterangan dari para saksi, didapat modus penggelapan uang perusahaan yang diduga dilakukan tersangka NL,” pungkasnya. (Ronald)