Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Kemenhub Terbitkan Regulasi Kendaraan Bertenaga Listrik

Loading

YOGYAKARTA (Independensi.com) Maraknya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, baik sepeda motor, mobil, hingga mobil bus perlu terus disosialisasikan.

Untuk menjamin keselamatan terhadap penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Endy Irawan pada saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2020 di Grand Mercure Yogyakarta (27/8) menjelaskan, selain sepeda motor listrik, mobil, dan bus, tenaga penggerak listrik juga digunakan pada kendaraan tertentu seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.

Untuk menertibkan penggunaan kendaraan tertentu tersebut dimaksud pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna.

Yang dimaksud kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik dalam PM 45 Tahun 2020 saat ini sedang populer digunakan oleh masyarakat. “Area operasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus.

“Memang kendaraan ini dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain yaitu pejalan kaki,” kata Jabonor, Kasi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik juga dapat beroperasi di kawasan tertentu yaitu pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Selanjutnya, pemerintah daerah Kabupaten/ Kota dapat menetapkan lajur khusus atau lajur sepeda untuk kendaraan tertentu ini.

Selain itu, yang perlu diperhatikan,” lanjut Jabonor, “Pengendara harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12 tahun.

Kendaraan tertentu seperti otopet, yang tidak dilengkapi tempat duduk, dilarang digunakan untuk berboncengan. Kemudian, memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan, juga dilarang.

Otopet, hoverboard, dan unicycle, dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 6 km/jam. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.

Terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik, sesuai PM 44 Tahun 2020, terdapat 5 poin penting yang diuji, yaitu: unjuk kerja akumulator listrik; alat pengisian ulang energi listrik; pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik; keselamatan fungsional; dan emisi hidrogen. (hpr)