Dayak Serawak demonstrasi di depan KJRI Kuching, Serawak, Malaysia

Dayak di Malaysia Protes Presiden Indonesia

Loading

KUCHING (Independensi.com) – Delegasi Masyarakat Suku Dayak di Negara Bagian Sarawak, Federasi Malaysia, melayangkan surat protes keras kepada Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo.

Dayak di Malaysia, sangat tidak terima perlakukan Pemerintah Republik Indonesia terhadap orang Dayak Tomun di dalam mempertahankan tanah adatnya yang dikelola dan digarap secara turun-temurun di Desa Laman Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia.

“Kami orang Dayak di Malaysia protes keras orang Dayak di Indonesia yang punya hak menurut hukum internasional di dalam mempertahankan tanah adatnya, malah ditangkap seperti teroris oleh Polisi Republik Indonesia dari Kepolisin Daerah Kalimantan Tengah, Selasa, 23 Juni 2020, dan Rabu, 26 agustus 2020,” kata Midi Johnek, salah satu warga Dayak dari Kuching, Sabtu pagi, 29 Agustus 2020.

Menurut Midi Johnek, surat protes kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, disampaikan lewat Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Yonny Tri Prayitno, di Jalan Ban Hock, Padungan, Kuching, Negara Bagian Sarawak, Federasi Malaysia, Jumat siang, 28 Agustus 2020.

Perwakilan Masyarakat Suku Dayak di Negara Bagian Sarawak mendatangi Kantor Konsulat Republik Indonesia di Kuching, di antaranya Midi Johnek (Asosiasi Suku Dayak Bidoyoh), Raymond Ginat Anslaxy Ray, Bulang dan lain-lain.

“Kami terus mencermati situasi yang berkembang tentang perlakuan tidak manusiawi dilakukan Pemerintah Republik Indonesia terhadap orang Dayak di Kalimantan,” kata Midi.

Enam orang Ditangkap

Enam orang Suku Dayak ditangkap pada waktu yang berbeda, karena mempertahankan tanah adat Dayak Tomun seluas 2.600 hektar di Desa Laman Kinipan. Riswan, Yefli, Yusa, Teki dan Embang, ditangkap Polri pada Selasa, 23 Juni 2020.

Karena satu hari sebelumnya, Senin, 22 Juni 2020, masyarakat adat Dayak Tomun menyita satu unit chainsaw milik PT Sawit Mandiri Lestari (SML) yang menjarah hutan adat Dayak Tomun seluas 2.600 hektar di Desa Laman Kinipan.

Penangkapan dengan dalih pencurian. Padahal penyitaan hanya sebagai bentuk protes masyarakat karena hutan adat Dayak Tomun dicaplok, walau diprotes berkali-kali.

Rabu, 26 Agustus 2020, Effendy Buhing, Ketua Komunitas Adat Dayak Tomun Desa Laman Kinipan, ditangkap dan kemudian ditangguhkan penahanannya pada Kamis siang, 27 Agustus 2020, setelah sebelumnya ditangkap belasan anggota Brigade Mobile Polisi Republik Indonesia (Brimob Polri) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, bagaikan seorang teroris di Desa Laman Kinipan.

Effendy Buhing

Efendy Buhing ditangkap karena dituduh melakukan pemerasan terhadap PT SML sebesar Rp10 miliar, dimana kemudian dibantah ramai-ramai kalangan pencinta lingkungan hidup di Indonesia.

Karena mendapat protes keras dan meluas dari segenap elemen masyarakat di seluruh Kalimantan, akhirnya 6 orang yang ditangkap Polri dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, ditangguhkan penahanannya pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Koordinator Perwakilan Dayak International Organization (DIO) Dr Drs Dagut H Djunas MT, SH dan Sekretaris Jenderal, Dr Yulius Yohanes, M.Si, dalam press release, Kamis, 27 Agustus 2020, mengatakan, keberadaan masyarakat Adat di Indonesia dilindungi konstitusi di Negara Republik Indonesia, 18B, pasal 28l ayat (3), dan pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 18B, berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Pasal 28l ayat (3), berbunyi, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.’’

Pasal 32 ayat (1), berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Menurut DIO, sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir, masyarakat adat, dengan hukum adat dan tanah adat, sudah ada di Kalimantan. Selama pemerintahan kolonial Belanda, Cornelis van Vollenhoven, dalam bukunya berjudul: “Het Adatrecht van Nederlandch-Indie”, wilayah hukum adat di Hindia Belanda (Indonesia), dibagi menjadi 19 wilayah, termasuk di wilayah hukum adat Suku Dayak di Pulau Kalimantan.

Kedudukan Hukum Adat

Kedudukan Hukum Adat Dayak, dalam takaran tertentu mengisi ruang kosong di dalam Hukum Negara, sehingga antara keduanya saling mengisi satu sama lain. Aplikasi dari hukum negara tidak boleh mengesampingkan filosofi yang ada di dalam hukum adat.

“Karena hukum adat adalah sumber dari segala sumber hukum negara, dengan tujuan menciptakan rasa keadilan bagi semua orang,” tulis press release DIO.

Dayak International Organization (DIO) memprotes keras pernyataan Bupati Lamandau, Hendra Lesmana yang juga sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Lamandau di Nanga Bulik, Rabu, 8 Januari 2020, bahwa tidak ada masyarakat adat Dayak di Desa Laman Kinipan, karena belum mengantongi pengakuan tertulis dari otoritas yang berwenang di Indonesia.

Karena keberadaan masyarakat adat, termasuk masyarakat Adat Dayak, paling penting dan sangat prinsip, adalah masih terpeliharanya nilai-nilai religi sebagai aktualitasi dari Kebudayaan Dayak yang masih hidup di tengah masyarakat Suku Dayak itu sendiri.

Diterima KJRI Kuching

DIO mengatakan, sampai sekarang, kehidupan keseharian masyarakat Adat Suku Dayak di Desa Laman Kinipan masih berpegang teguh kepada sistem religi Dayak dengan sumber doktrin (legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak dan Hukum Adat Dayak), dimana sekaligus membuktikan masyarakat Adat Dayak di Desa Laman Kinipan, masih ada dan tetap eksis.

Sikap masyarakat Suku Dayak di Desa Laman Kinipan mempertahankan tanah adat, sebagai langkah kembali kepada karakter dan jatidiri Bangsa Indonesia, dengan mencintai dan merawat kebudayaan Dayak, sebagai wujud nyata pengamalan ideologi Pancasila yang sinkron dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahu 2017, tanggal 24 Mei 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan.

Kaitan hutan sebagai simbol dan sumber peradaban (berbagai aktifitas sosial dan ekonomi) sebagai faktor pembentuk karakter dan jatidiri manusia Dayak beradat, yaitu (a) berdamai dan serasi dengan leluhur, (b) berdamai dan serasi dengan alam semesta, (c) berdamai dan serasi dengan sesama, serta (d) berdamai dan serasi dengan negara.

Terkait simbol dan sumber peradaban dimaksud, telah dikukuhkan dua putusan hakim mahkamah konstitusi, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012, tanggal 16 Mei 2013, tentang pengakuan keberadaan tanah adat dan putusan hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 97-PUU-XIV/2016, tanggal 7 November 2017, tentang pengakuan aliran kepercayaan yang dimaknai sebagai pengakuan terhadap keberadaan agama asli dari berbagai suku bangsa di Indonesia.

DIO mengatakan, keberadaan masyarakat adat secara internasional dilindungi Deklarasi Hak-hak Masyarakat Adat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 61/296, tanggal 13 September 2007, mencakup 46 (empat puluh enam) pasal, dimana pada pasal 1 – 6 disebutkan, masyarakat adat berhak mempertahankan tanah adatnya, masyarakat adat berhak mempertahankan identitas budayanya dan masyarakat adat berhak menentukan haluan politiknya.

Kecam Kriminalisasi

Sehubungan dengan itu, Dayak International Organization (DIO) dalam press release pada Kami, 27 Agustus 2020, menyatakan sikap sebagai berikut.

Pertama, mengecam keras kriminalisasi dilakukan Polisi Republik Indonesia (Polri) terhadap masyarakat Adat Dayak yang mempertahankan haknya terhadap tanah adat Dayak di Desa Laman Kinipan.

Kedua, demi terjamin kondusifitas keamanan di masyarakat di Kalimantan, mendesak Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, segera memerintahkan Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis dan Kepala Polisi Daerah Kalimantan Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Dedy Prasetyo, untuk melepas semua warga masyarakat adat Dayak yang sudah ditangkap dalam kaitan perampasan tanah masyarakat Adat Dayak di Desa Kinipan yang dilakukan PT SML.

Ketiga, mendesak Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, supaya memberikan pemahaman yang memadai kepada institusi vertikal di daerah tentang anthropologi budaya, agar tidak terus-terusan terjadi benturan peradaban di dalam penjabaran program pembangunan pada berbagai aspek.

Keempat, Negara harus segera menghentikan segala bentuk upaya pembungkaman warga masyarakat Adat Suku Dayak di Desa Laman Kinipan melalui jerat kriminalisasi atas perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hutan, ruang hidup dan wilayah adatnya dari eksploitasi masif PT. SML.

Kelima, mendesak Pemerintah Republik Indonesia, segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh aktifitas investasi di Kalimantan yang terbukti tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, terutama investigasi terhadap keberadaan PT SML di Desa Laman Kinipan.

Keenam, mendesak Kementerian Llingkuan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, segera mencabut surat keputusan Nomor: 1/I/PKH/PNBN/2015, tentang Izin Pelepasan Hutan untuk PT. SML seluas 19.091 hektar.

Ketujuh, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mencabut Surat Keputusan ATR/BPN Nomor 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017, tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Sawit Mandiri Lestari (SML) seluas 9.435,2214 Hektar.

Kedelapan, mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera menetapkan Hutan Adat Dayak di Desa Laman Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai merespons Deklarasi Hutan Adat Dayak yang dilakukan masyarakat Adat Dayak Tomun di Desa Laman Kinipan, Sabtu, 30 April 2016.

Karakter dan Jatidiri

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Dayak International Organization, Dr Yulius Yohanes, M.Si, mengatakan, apa yang dilakukan masyarakat adat Dayak Tomun di Desa Laman Kinipan, mendukung program pemerintah untuk kembali kepada karakter dan jatidiri.

Ada empat langkah dan putusan strategis telah telah dilakukan Pemerintah Republik Indonesia di dalam melakukan gerakan kembali pada karakter dan jatidiri di dalam mengamalkan ideologi Pancasila, yaitu mencintai dan merawat berbagai kebudayaan asli dari berbagia suku bangsa di Indonesia.

Pertama, hasil seminar diselenggarakan Kantor Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Selasa, 14 April 2017, dengan menegaskan, pembangunan nasional di masa mendatang harus melalui akselerasi kapitalisasi modernisasi kebudayaan nasional di dalam pembangunan, meningat hal serupa menjadi kunci kemajuan ekonomi dan teknologi inovasi di China, Jepang dan Korea Selatan.

Kedua, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan undang-undang tentang pemajuan kemudian. Kemudian dikenal dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tanggal 24 Mei 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan.

Ketiga, putusah hakim Mahkamah Konstitusi Republi Indonesia, Nomor 97-PUU-XIV/2016, tanggal 7 November 2017, tentang pengakuan aliran kepercayaan yang dimaknai sebagai pengakuan terhadap keberadaan agama asli dari berbagai suku bangsa di Indonesia.

Serahkan surat ke KJRI Kuching

Keempat, Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, menerima naskah kajian akademis strategis pembangunan pemajuan kebudayaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta, Minggu, 9 Desember 2018.

Diungkapkan Yulius Yohanes, ideologi Pancasila dilahirkan dari kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia. Dengan mencintai dan merawat kebudayaan sendiri sebagai filosofi etika berlaku segenap lapisan masyarakat di Indonesia, sebagai wujud nyata dalam pengalaman ideologi Pancasila.

“Ironis sekali ketika Suku Dayak Tomun di Desa Laman Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan gerakan kembali kepada karakter dan jatidiri Bangsa Indonesia, dengan mempertahankan tanah adat sebagai simbol dan sumber peradaban di dalam beretika dan berperilaku, malah ditangkap bagaikan teoris oleh Polisi Republik Indonesia, Selasa, 23 Juni 2020 dan Rabu, 26 Agustus 2020,” ungkap Yulius Yohanes.

Yulius Yohanes, mengingatkan kembali akan Protokol Tumbang Anoi 2019, hasil seminar internasional dan ekspedisi napak tilas damai Tumbang Anoi 1894 tahun 2019, di Cagar Budaya Rumah Betang Tumbang Anoi, Desa Tumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, 22 – 24 Juli 2019, di mana salah satunya tuntutan otonomi khusus Kebudayaan Suku Dayak di Kalimantan.

“Dari aspek Kebudayaan Suku Dayak, di dalam mendukung Program Pemerintah Kembali kepada karakter dan jatidiri Dayak sebagai upaya lebih konkret mengamalkan ideologi Pancasila, yaitu mencintai dan merawat kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia, maka Program Perkebunan Kelapa Sawit berbasis mendepankan kekuatan pemodal di seluruh Kalimantan, serta Program Food Estat dan Program Transmigrasi di Provinsi Kalimantan Tengah, tidak cocok dengan karakter dan jatidiri orang Dayak,” kata Yulius Yohanes. (Aju)

One comment

  1. Kesewenangan pengusaha terhadap tanah Hak Adat Dayak katema dgn uang segala sesuatu bisa dibeli termasuk kekuasaan.

Comments are closed.