Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Jawa Timur Moh Imron Rosyadi.

Dinilai Langgar Netralitas Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Panggil Pejabat Dispol PP Gresik

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik Jawa Timur, memanggil Muhammad Amien Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat, Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) setempat.

Pemanggilan salah satu pejabat di Dispol PP itu, terkait dugaan melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Gresik 2020.

“Iya, saya dipanggil dan saya sudah datang untuk memberikan keterangan ke Bawaslu,” katanya kepada awak media, Sabtu (29/8).

“Saya dipanggil sekali ini, tapi saat saya datang ke Bawaslu. Saya tidak ketemu Ketua Bawaslu (Moh. Imron Rosyadi), saya hanya ketemu anak buahnya,” ujarnya.

Saat ditanya tentang kenapa dipanggil Bawaslu, Amien menjelaskan dirinya sempat membuat postingan di Facebook yang dinilai ada unsur ajakan saat Pilkada Gresik 2020.

Padahal, menurutnya ia hanya menulis tentang pencerahan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menghadapi Pilkada Gresik 2020 dalam menentukan calon pemimpin.

“Kurang lebih yang saat tulis di facebook itu, jangan bawa-bawa nama kiai, jangan bawa-bawa NU, kalau ingin perubahan, tampilkan figur yang mumpuni,” ungkapnya.

“Dalam tulisan di FB itu, tidak ada kata atau kalimat ajakan kepada masyarakat untuk memilih salah satu paslon yang akan maju di Pilkada Gresik. Jadi, saya menganggap tak ada pelanggaran netralitas ASN dalam tindakan itu,” tegasnya.

“Saya ini seorang ASN, saya tahu aturan. Saya tau batas-batas yang harus dilakukan ASN dalam menghadapi Pilkada. Apalagi, saat ini berdasarkan tahapan Pilkada Gresik 2020, belum ada pasangan calon. Sebab, pendaftaran Paslon baru akan dibuka oleh KPU mulau 4 September 2020 mendatang,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Gresik, Moh. Imron Rosyadi menyatakan bahwa pemanggilan ini masih bersifat investigasi.

“Yang bersangkutan (Muhammad Amien) kami panggil, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada,” tuturnya.

Menurut Imron, bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad Amien. Yakni, Amin mengunggah tulisan dalam akun medsos Facebook yang diduga menguntungkan salah satu bakal pasangan calon (paslon) yang akan maju di Pilkada Gresik 2020.

“Jadi, yang bersangkutan ini kami panggil terkait tulisan-tulisannya di facebook yang mengarah atau menguntungkan salah satu bakal calon yang akan maju dalam kontestasi Pilkada Gresik 2020,” tandasnya. (Mor)