Komisioner Bawaslu Gresik Jawa Timur saat memberikan keterangan pers terkait pelanggaran kampanye di Pilkada Gresik 2020

Bawaslu Catat Banyak Pelanggaran Kampanye Dilakukan Paslon Pada Pilkada Gresik 2020

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Bawaslu Gresik Jawa Timur telah mengeluarkan 28 surat peringatan terhadap dua pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilkada Gresik 2020. Yakni, Niat (Fandi Ahmad Yani-Aminatun Habibah) dan QA (Muhammad Qosim-Asluchul Alif). Karena, melanggar protokol kesehatan selama melaksanakan kampanye.
Selain itu, pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK) yang telah diatur pada PKPU 10/2020 juga dilakukan kedua paslon. Sehingga, jajaran Bawaslu Kabupaten Gresik, juga telah menertibkan sebanyak 210 APK dari berbagai lokasi. Bahkan, dua paslon yang maju di Pilkada Gresik 2020 masih minim dalam pemanfaatan media daring atau medsos sebagai sarana kampanye.
Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Gresik, Muhammad Syafi’ Jamhari dalam siaran persnya, Jumat (27/11).
“Evaluasi 60 hari masa kampanye dan persiapan menuju pemungutan suara dan penghitungan suara pada pelaksanaan Pilkada Gresik tahun 2020. Kami telah mencatat banyak pelanggaran yang telah dilakukan dua pasangan kontestan,” ujarnya.
“Bawaslu, juga banyak mendapat laporan dari masyarakat maupun tim sukses dua paslon yang bersaing dalam Pilkada Gresik 2020. Seperti, dugaan kontrak politik paslon dengan masyarakat, laporan dugaan senam disertai bazar oleh relawan paslon serta laporan dugaan pengalangan masa yang dilakukan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) untuk salah satu paslon,” tuturnya.
Dari laporan itu, lanjut Jamhari pihaknya telah meregistrasi dan rapatkan bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dari Kejaksaan dan Kepolisian.
“Laporan yang masuk langsung kita tindaklanjuti bersama Gakkumdu, untuk memastikan unsur pelanggarannya. Apakah memenuhi pelanggaran pemilu atau tidak, masih dalam proses pendalaman,” tandasnya. (Mor)

One comment

Comments are closed.