JAKARTA (Independensi.com)
Kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait dugaan menerima hadiah atau janji dari Djoko Soegiarto Tjandra yang disidik Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung ternyata sudah memasuki tahap satu.
“Sudah tahap satu. Kerjaan kami cepat kok,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (1/9) malam.
Namun Febri mengakui meskipun sudah memasuki tahap satu, berkas perkara tersangka PSM belum diserahkan sepenuhnya kepada tim jaksa penuntut umum oleh tim penydik.
“Belum, karena masih ada beberapa diskusi, pendalaman dan petunjuk dari JPU terkait kasus PSM. Tapi tidak begitu banyaklah,” ucapnya seraya membenarkan terkait petunjuk JPU ada sejumlah saksi diperiksa hari ini.
Dia menyebutkan juga kalau PSM akan diperiksa pada Rabu (2/9) besok. “Besok diperiksa disini (Gedung Bulat). Tapi bukan kita, tapi oleh Bareskrim Polri yang memeriksa,” tutur Febri.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan terkait kasus tersangka PSM ada lima saksi diperiksa tim penyidik pada hari ini.
“Salah satunya adalah supir tersangka PSM yaitu saksi Sugiarto.” ucap Hari. Sedang saksi lain yaitu Wiyasa Santoso Kolopaking saudara Anita Kolopaking pengacara DST (Djoko Soegiarto Tjandra).
Kemudian saksi Djoko Triyono pengelola apartemen Essence Darmawangsa, Henri Utama pengelola apartemen Pakubuwono Signature serta Christian Dylan selaku Branch Manager PT Astra Internasional/BMW Sales Operation Branch Cilandak.
Sementara itu sehari sebelumnya tim penyidik menyita mobil BMW SUV X5 warna biru milik PSM yang diduga dibeli dari hasil menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra. (muj)