Buronan mantan Ketua KPN Pemkab Sarolangun yang juga mantan Kepala Dinas Pertanian Joko Susilo.(ist)

Tim Intelijen Kejaksaan Cokok Mantan Ketua Koperasi Pegawai Pemkab Sarolangun

Loading

 JAKARTA (Independensi.com)
Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mencokok buronan mantan Ketua Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkab Sarolangun yang juga mantan Kepala Dinas Pertanian  Joko Susilo.

Joko Susilo terpidana kasus penjualan aset Pemkab ini ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Pattimura Nomor 36, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada Selasa (1/9) sekitar pukul 15.50 WIB,

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan dengan ditangkapnya Joko Susilo membuat jumlah buronan yang berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejagung bersama Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia dari awal tahun sampai 1 September 2020 menjadi 60 orang.

“Ini menunjukan juga tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” kata Hari seraya menyebutkan penangkapan terhadap terpidana mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 1662 K/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019.

Dalam putusannya MA menghukum terpidana tiga tahun penjara dan denda Rp Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama terdakwa H Madel (mantan Bupati) dan Ferry Nursanti (Developer PT NUA).

Kasusnya berawal ketika Pemkab Sarolangun melepas asetnya berupa tanah seluas 24 hektar kepada Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Sarolangun diketuai Joko Susilo yang juga Kepala Dinas Pertanian.

“Dalihnya akan dibangun perumahan pegawai negeri sipil (PNS) dengan bekerjasama developer PT NUA,” kata Hari.

Dalam pelepasan hak, tuturnya, tidak ada taksasi melainkan harga ditetapkan sendiri Bupati Madel dan Sekda Hasan Basri. Namun dalam perjalanannya KPN Pemkab Sarolangun tidak kunjung membayar nilai pelepasan aset tersebut.

“Bahkan terpidana membuat perjanjian kerjasama dengan PT NUA dan menyetujui aset tersebut dijaminkan ke Bank Mualamat oleh PT NUA,” ungkap Hari.

Akibatnya aset tersebut menjadi bermasalah dan perumahan PNS tidak terealisir. Sedangkan hasil pinjaman digunakan Ade Lesmana dan Feri Nursanti dari PT NUA untuk kepentingan lain.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,9 miliar tersebut terpidana sempat diputus lepas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Jambi.

“Jaksa kemudian kasasi dengan mendalilkan putusan tersebut bukan putusan bebas, dan MA dalam putusannya mengabulkan kasasi jaksa serta menghukum Joko Susilo tiga tahun penjara,” kata juru bicara Kejagung ini.

Ditambahkannya terhadap dua terdakwa lainnya yaitu mantan Bupati Sarolangun Madel dan Feri Nursanti masih dalam tahap upaya hukum kasasi ke MA.(muj)