JAKARTA (Independensi.com)
Pengamat hukum Chairul Imam mengatakan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Kejaksaan Agung selain sangkaan menerima hadiah atau janji dari Djoko Soegiarto Tjandra sangat tepat.
“Sangat tepat dan memang harus (diterapkan). Karena kalau tidak ditambahkan TPPU oleh Kejagung malah menimbulkan tandatanya kok nggak ada TPPU nya,” kata Chairul kepada Independensi.com, Rabu (2/9).
Dia menyebutkan yang namanya TPPU maka sekali saja uang suap yang diterima digerakan maka pihak penerima suap sudah bisa kena TPPU.
“Misalnya saya menerima suap. Satu kali saja uang suap itu saya gerakan misalnya saya pindahkan ke rekening ponakan saya, sudah bisa kena TPPU,” ucap mantan Komisioner Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaran Negara (KPKPN) ini.
Terkait penerapan TPPU tersebut, tim penyidik Pidsus Kejagung telah menyita sebuah mobil mewah BMW SUV X5 milik Pinangki yang diduga dibeli dari hasil menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.
Selain itu tim penyidik juga telah meminta keterangan Branch Manager PT Astra Internasional/BMW Sales Operation Branch Cilandak Christian Dylan
Sebelumnya Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah, Selasa (1/9) menyebutkan mobil mewah tersebut disita saat tim penyidik menggeledah di empat lokasi.
Dia menyebutkan penyitaan tersebut terkait dengan sangkaan TPPU kepada PSM sebagai pengembangan dari kasus menerima hadiah atau janji.
Dalam kasus ini Kejagung juga telah menetapkan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra sebagai pemberi hadiah atu janji kepada Pinangki.(muj)