Mantan Direktur Utama PT (Persero) PLN Nur Pamudji diputus Mahkamah Agung lepas dari tuntutan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan BBM HSD.(ist)

MA Putus Nur Pamudji Lepas dari Tuntutan Hukum Korupsi Pengadaan BBM HSD

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mahkamah Agung memutus mantan Direktur Utama PT (Persero) PLN Nur Pamudji lepas dari tuntutan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak jenis High Speed Diesel (BBM HSD) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp188 miliar.

Putusan majelis hakim  MA diketuai Suhadi dengan anggota Abdul Latief dan  Krisna Harahap pada tingkat kasasi sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding yang menghukum Nur Pamudji tujuh tahun penjara.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan, Senin (19/7) pertimbangan MA dalam putusannya yaitu perbuatan dari terdakwa terbukti tapi bukan merupakan tindak pidana.

Oleh karena itu, tuturnya, kasasi jaksa ditolak dan MA mengadili sendiri dan menyatakan kasasi terdakwa dapat dibenarkan. “Sehingga terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum,” kata Andi Samsan dalam keterangan tertulisnya.

Mantan Dirut PLN Nur Pamudji dalam kasus yang disidik Bareskrim Mabes Polri sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta diputus bersalah dan dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair satu tahun kurungan. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta yang juga memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.

Perbuatannya sebagaimana dakwaan tim JPU dilakukan bersama Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo. Kasusnya berawal ketika dia selaku pengguna anggaran pengadaan BBM jenis HSD di PLN tahun 2010 intervensi dengan menganulir keputusan Panitia dan melakukan pemeriksaan (due diligence) sendiri pada Tuban Konsorsium di Singapura.

Perbuatan tersebut membuat Tuban Konsorsium memenangkan kontrak kerjasama pengadaan BBM jenis HSD yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja Pengadaan.
Selain bertentangan dengan Peraturan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri BUMN NO. Per-05/MDU/2008 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

Juga bertentangan dengan Keputusan Direksi No. 80.K/DIR/2008 tanggal 29 Pebruari 2008 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. PLN (Persero) sehingga merugikan negara sebesar Rp188 miliar.

Penyidik Bareskrim sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp173 miliar dan menyangka Nur Pamudji melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam tahap penyidikan tidak menahan Nur Pamudji. Begitupun dengan Tim JPU dari Kejaksaan sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.(muj)