Kejagung Periksa Pungki Adik Pinangki Terkait Gratifikasi-Permufakatan Jahat

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus memeriksa saksi Pungki Primarini adik dari jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi atau menerima hadiah atau janji serta permufakatan jahat.

Selain Pungki juga diperiksa saksi Muhammad Nicky Rayan Lukman supervisor PT Astra Internasional/BMW Sales Operation Branch Cilandak dan saksi Rahmat Pembina Koperasi Nusantara.

“Untuk saksi Rahmat diperiksa untuk yang keduakalinya. Sedangkan saksi Pungki dan Nicky untuk pertamakalinya,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (3/9).

Hari menyebutkan ketiga saksi diperiksa dalam kaitan kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji dengan tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan AIJ (Andi Irfan Jaya).

Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan permufakatan jahat dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Khusus terhadap Pinangki juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim penyidik diketuai Victor Antonius pun telah menyita sebuah mobil mewah merek BMW jenis SUV X5.

Mobil milik Pinangki tersebut diduga dibeli dari hasil menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.(muj)