JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus kini sedang meneliti kelengkapan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pembuatan surat jalan palsu dan penghapusan Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra yang disidik Bareskrim Mabes Polri.
Dari empat tersangka dua diantaranya oknum Polri yaitu atas nama tersangka Brigjen Prasetijo Utomo (PU) dan Irjen Napoleon Bonaparte (NB). Sedangka dua tersangka lain yaitu Joko Soegiarto Tjandra (JST) dan Tommy Sumardi (TS).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada Independensi.com, Jumat (4/9) mengungkapkaan berkas perkara para tersangka sebelumnya diterima bidang Penuntutan pada JAM Pidsus dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (2/9) lalu.
“Saat ini berkasnya masing-masing atas nama tersangka JST, PU, NB dan TS sedang diteliti kelengkapannya oleh tim jaksa peneliti (P16). Baik secara formil maupun materil,” tutur Hari.
Dia menyebutkan secara normatif tim jaksa peneliti sesuai KUHAP mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara dan kemudian menentukan sikap apakah sudah lengkap atau belum.
“Jika berkas perkara dinilai belum lengkap maka akan dikembalikan lagi dan akan diberikan petunjuk oleh tim jaksa peneliti untuk dilengkapi,” tutur mantan Wakil Jaksa Tinggi Sumatera Selatan ini.
Sebaliknya jika berkasnya dinilai sudah lengkap, ucap Hari, akan ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka berikut barang-bukti dari penyidik kepada jaksa selaku penuntut umum.
Seperti diketahui Bareskrim Polri dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pembuatan surat jalan palsu Joko Tjandra telah menetapkan tiga tersangka yaitu Brigjen Prasetijo Utomo, Joko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking.
Sedangkan dalam kasus dugaan suap atau gratikasi penghapusan Red Notice Joko Tjandra ditetapkan empat tersangka yaitu Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi dan Joko Tjandra.(muj)