Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono saat menjelaskan kegiatan gelar perkara Pinangki yang dihadiri instansi terkait di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9).(ist)

Bukti Tidak Tutupi Kasus Pinangki, Kejagung Gelar Perkara dengan Instansi Lain

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung membuktikan tidak menutup-nutupi kasus oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang ditanganinya dengan mengundang sejumlah instansi terkait dalam gelar perkara yang berlangsung di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9).

Dalam gelar perkara yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan sudah seizin Jaksa Agung ST Burhanuddin, hadir perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BareskrimPolri, Komisi Kejaksaan dan Kemenko Polhukam.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta Selasa (8/9) dengan telah dilakukannya gelar perkara menunjukan kejaksaan sama sekali tidak menutup-nutupi kasus PSM.

Ali juga menyebutkan kasus PSM baru bisa digelar perkaranya karena bahan yang akan digelar sudah mencapai 80 sampai 90 persen. “Jika digelar dari awal, kami tidak bisa gelar, karena apa materinya,” tutur dia.

Dikatakannya dalam gelar perkara tersebut pihaknya sudah menyampaikan secara terbuka dan tidak ada yang ditutupi-tutupi terkait penanganan kasus yang menjerat jaksa PSM.

“Bahkan kita meminta masukan-masukan akan kekurangan-kekurangan dari instansi terkait dalam gelar perkara tersebut,” ucap mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah ini.

Semula Ali enggan membeberkan materi apa yang diekspose dengan instansi lain. “Karena itu akan bermuara di pengadilan,” ucapnya.

Namun dia tidak menepis obyek perkaranya menyangkut pengurusan fatwa. “Tapi penyidik belum sampai memikirkan apakah (pengurusan fatwa) sampai ke Mahkamah Agung atau tidak. Karena tidak ada keharusan semacam itu untuk pembuktiannya. Jadi nanti tunggu perkembangannya.”

Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi dan permufakatan jahat terkait dugaan pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.

Ketiganya yaitu Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Pinangki sendiri juga dijerat dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait penerapan TPPU tersebut, tim penyidik Pidsus Kejagung telah menyita sebuah mobil mewah BMW SUV X5 milik Pinangki yang diduga dibeli dari hasil menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.(muj)