Peraturan KPU Tak Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengakui, Peraturan KPU (PKPU) tidak mengatur sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan penyelenggaraan pilkada 2020.

Sebelumnya, tahapan pendaftaran pencalonan pilkada pada 4-6 September menjadi etalase ketidakpatuhan penerapan protokol kesehatan penyebaran Covid-19.

“Iya ada sanksi tapi memang karena ini event-nya politik, sanksinya tidak terlalu berat,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), aturan mengenai sanksi tercantum pada pasal 11.

Pasal 11 ayat 1 berbunyi: Setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Penghubung Pasangan Calon, serta para pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Kemudian dilanjutkan Ayat 2 yang berbunyi: Dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS memberikan teguran kepada pihak yang bersangkutan untuk mengikuti ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ayat 3: Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Doli menekankan, pentingnya mengimbau paslon dan para pendukungnya untuk mengingatkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

“Karena ini juga menyangkut soal kesadaran, orang mau sehat atau tidak, cuma kadang kadang yang perlu disampaikan ini kepada masyarakat kita yang paling penting, masyarakat yang disadarkan oleh siapa? yang paling utama adalah para pasagan calon dan tim suksesnya, ini yang harus diminta betul disampaikan kepada para pendukung,” ujarnya.

Doli mengatakan, diperlukan cara untuk membuat penegakan protokol kesehatan itu dipatuhi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam tahapan pilkada.

Oleh karena itu, lanjut Doli, Komisi II berencana memanggil KPU, Bawaslu hingga Kemendagri untuk membahas sekaligus mengevaluasi tahapan penyelenggaraan pilkada 2020.

“Kami dalam waktu dekat ini akan memanggil Kemendagri, KPU, Bawaslu, kita mengevaluasi tahapan yang sudah dijalankan, terutama kemarin tahapan pencalonan yang kita lihat banyak sekali pelanggaran terhadap protokol Covid-19,” tuturnya.

Panggil KPU dan Kemendagri Bahas Evaluasi Tahapan Pilkada

Tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berkompetisi di Pilkada 2020 mendapat perhatian serius dari Komisi II DPR RI.

Sebab, tahapan pencalonan itu menjadi etalase ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Doli mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rapat evaluasi tahapan pilkada bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu.

“Kami dalam waktu dekat ini akan memanggil Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, kita mengevaluasi tahapan yang sudah dijalankan, terutama kemarin tahapan pencalonan yang kita lihat banyak sekali pelanggaran terhadap protokol Covid-19,” jelas Doli.

“Jadi nanti kami akan tanyakan langsung terutama kepada KPU dan Bawaslu, tetapi saya sebetulnya menyayangkan kemarin itu kita kecolongan, artinya standar-standar prosedur protokol yang dibuat oleh KPU dan Bawaslu itu banyak dilanggar,” imbuhnya.

Menurut Doli, di rapat nanti harus menjadi evaluasi total terhadap penyelenggaran tahapan pilkada 2020.

Ia tidak ingin, di tahapan selanjutnya terutama kampanye, pelanggaran serupa terjadi kembali.

“Ini saya kira nanti harus menjadi evaluasi total kita untuk persiapan di tahapan berikutnya terutama kampanye. Coba bayangkan tahap pencalonan saja sudah seperti itu apalagi kampanya dan kemudian nanti di hari H pencoblosan,” ujar Doli.

Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu mengimbau, Kemendagri harus lebih aktif lagi dalam menginstruksikan kepala daerah untuk bekerja sama dengan pihak terkait dalam penegakan protokol kesehatan, misalnya aparat kepolisian.

“Oleh karena itu nanti kita mengimbau dari sekarang terutama Kementerian Dalam Negeri juga harus memberikan instruksi kepada kepala-kepala daerahnya, terus kemudian bekerja sama dengan aparat kepolisian. Mungkin sudah harus dibuat atau dipikirkan model penegakan disiplin yang lebih ketat,” tukas Doli.

DKPP Usul Dibentuk Satgas Penegak Protokol Kesehatan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus di setiap kantor KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Pembentukan satgas diperuntukan guna menegakkan disiplin protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020.

Terlebih pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kemarin, ditemui banyak pelanggar protokol kesehatan.

Menanggapi hal itu, Doli menilai, usulan itu bisa menjadi alternatif dalam penegakan protokol kesehatan.

“Ya mungkin satu alternatif bisa dipikirkan sampai sana,” tegasnya.

Selain itu, menurut Doli penyelenggara pemilu di daerah bisa saja bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menegakkan protokol kesehatan.

“Dalam konteks pemda ada Satpol PP atau kita membentuk satker khusus, yang penting harus ada memang upaya penegakan disiplin terhadap penerapan protokol Covid-19,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus di setiap kantor KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Pembentukan satgas diperuntukan guna menegakkan disiplin protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020. Terlebih pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kemarin, ditemui banyak pelanggar protokol kesehatan.

Dengan kondisi demikian, menurut Alfitra pembentukan satgas bersifat mendesak.

“Saya usul segera dibentuk Satgas Penegakan Disiplin Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020 ini. Satgas ini sangat mendesak diperlukan karena dalam tahapan pencalonan saja banyak yang melanggar protokol kesehatan,” ucapnya dalam siaran pers DKPP yang dikutip dari Tribunnews.com, Senin (7/9/2020).

Adapun satgas penegakan disiplin Covid-19 itu diusulkan terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, dan personel kepolisian. Mereka yang menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

Kehadiran satgas dianggap penting karena disiplin protokol kesehatan harus diutamakan saat situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang.

“Harus ada yang mendisiplinkan protokol kesehatan ini. Salah satunya melalui satgas yang diisi oleh Bawaslu, Satpol PP, maupun Kepolisian,” jelas dia. (Daniel)