JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menarik rem darurat untuk menekan angka penularan viruc corona di Ibukota. Gubernur DKI Jakarta Anies BAswedan bakal segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020.
Anies menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetap berlaku mulai 14 September 2020. “Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,” ujar Anies dalam konferensi persnya, di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).
Anies mengatakan, Pergub ini nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam penerapan PSBB. Anies menuturkan, pengelolaan PSBB di Jakarta diatur dalam tiga Pergub. “Perlu saya garis bawahi, bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta ini diatur pada tiga Peraturan Gubernur,” kata Anies.
Aturan pertama disebut yaitu, Pergub nomor 33 tahun 2020 terkait PSBB. Selanjutnya, Pergub nomor 79 tahun 2020 dan Pergub nomor 88. “Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 ini tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, ditempatkan pada 9 April 2020.
“Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 79 tahun 2020 ditetapkan tanggal 19 Agustus, terkait dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Lalu Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini,” ujar Anies.
Anies lalu memaparkan sejumlah poin di Pergub ini. Dia menegaskan PSBB yang lebih ketat daripada PSBB transisi ini berlaku mulai besok. “Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang akan mulai dilaksanakan 14 September,” kata Anies.