JAKARTA (IndependensI.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya terpaksa menarik rem darurat untuk menekan laju penularan virus corona yang semakin mengkhawatirkan. Anies akan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti saat awal Covid 19 mewabah.
Namun, untuk PSBB kali ini fokus Pemprov DKI yakni membatasi aktifitas perkantoran yang ada di DKI. “Yang paling banyak itu kan perkantoran, karena itu nanti utamanya akan banyak mengatur di perkantoran,” kata Anies di Balai Kota, Sabtu (12/9/2020) malam.
Sayangnya, Anies enggan merinci teknis pelaksanaan aturan yang dimaksud. Direncanakan, Minggu (13/9) sore, Anies, Menteri Kesehatan Terawan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo akan menyampaikan keterangan resmi mengenai pelaksanaan PSBB DKI Jakarta.
Sebelumnya, Anies juga mengatakan, pemerintah pusat telah mendukung langkah Pemprov DKI untuk kembali menerapkan PSBB total. Menurutnya, pemerintah pusat mendukung penerapan PSBB lantaran menyadari terjadi lonjakan signifikan kasus Covid-19 selama bulan September.
“Jadi itu mendukung, dan sama-sama kita menyadari bahwa tanpa kita membereskan kesehatan, tidak mungkin perekonomian bisa bergerak. Jadi intinya kami sama,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (12/9/2020) malam.
Anies mengatakan, rapat yang digelar dengan pemerintah pusat malam ini membahas mengenai aturan penerapan PSBB. Pengumuman resmi penerapan PSBB DKI Jakarta bakal dilakukan besok. “Jadi menurut saya besok ketika nanti melihat detail perinciannya akan lebih clear,” ujar dia.
Anies menjelaskan, rapat itu juga turut dihadiri Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil. Kendati pengaturan PSBB nantinya berada di tingkat wali kota dan bupati dengan melihat tantangan setiap daerah yang berbeda-beda.
“Jadi besok sesudah kita umumkan, nanti Pak Ridwan Kamil tadi menyampaikan juga. Beliau nanti akan bersama-sama dengan kepala daerah di Jawa Barat untuk melakukan koordinasi awal minggu depan,” katanya.