Tak Ada Lagi Isolasi Mandiri, Pasien Covid Bakal Dirawat di Fasilitas Kesehatan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperketat aturan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Salah satunya akan memperketat sarana isolasi bagi pasien Covid 19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya tidak akan mengizinkan pasien positif Corona untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, melainkan ditempatkan di tempat yang sudah disediakan.

“Jadi, mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan. Isolasi di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah. Dan ini sudah terjadi karena tidak semua kita memiliki pengetahuan, pengalaman, untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menular kepada orang lain,” ujarnya, saat konferensi pers, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (13/9/2020).

Dia menegaskan, jika ada pasien positif Corona yang menolak diisolasi, maka akan dijemput oleh petugas kesehatan dan penegak hukum. “Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum,” katanya.

Pemprov juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat telah membantu DKI. Nantinya, pemerintah pusat dan DKI akan bekerjasama menyediakan tempat isolasi. “Kami sampaikan terima kasih kepada gugus tugas nasional, kepada pemerintah pusat yang telah berikan dukungan untuk kita bisa menitipkan warga yang harus isolasi di fasilitas isolasi mandiri, baik di Kemayoran, maupun di hotel, ataupun penginapan, ataupun di wisma dan tempat-tempat lain yang ditunjuk oleh gugus,” jelasnya.

Selain itu, Anies juga mengatakan Puskesmas di seluruh Jakarta akan meningkatkan tracing. Anies juga berharap masyarakat tidak menolak jika ada petugas Puskesmas menghampiri warga untuk melakukan tracing terkait Corona.

“Dan kemudian kegiatan tracing, Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan melakukan aktivitas finding, dan setiap masyarakat yang ditemui dalam kegiatan aktivitas finding wajib untuk menerima kegiatan testing untuk menyelamatkan yang bersangkutan. Bila yang bersangkutan punya potensi positif, wajib di tes. Penentuannya oleh tim Dinkes,” pungkasnya.