Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo. (ist)

Jurkam Pilkada Umbar Ujaran Kebencian Harus Diproses Hukum

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018, sudah semakin dekat. Pelaksanaannya secara nasional, akan diselenggarakan 27 Juni 2018,  dan diikuti 171 daerah. Salah satunya di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Terkait hal itu, panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu)  dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gapkundu) Pilkada Kota Bekasi, harus pro aktif meminta klarifikasi atau memproses setiap pelanggaran Pilkada. Apalagi sudah memenuhi unsur ujaran kebencian yang provokatif.  Dengan demikian masyarakat  tidak gaduh dan situasi politik tetap kondusif.

Hal tersebut dikatakan Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo. Dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan setiap orang apalagi sebagai jurkam resmi tidak boleh melanggar ketentuan yang ada.

“Kan setiap orang sebagai obyek dan kapasitasnya sebagai jurkam Paslon. Petugas Panwas pasti ada yang hadir di lapangan jadi tidak menunggu laporan. Jangan nanti timbul isu ulama dikriminalisasi, kalau tokoh agama yang justru provokatif dan menyerang dengan kata kata kotor tidak pantas kan malah yang bersangkutan justru Mengkriminalisasi Umat dan ada unsur adu domba,” jelas Didit.

Ia meijelaska, dengan bukti bukti vidio dan foto foto saat digelarnya kampanye terbuka,  tentunya petugas Panwas yang hadir di lapangan sudah memenuhi unsur verbal materi untuk ditindaklanjuti.

Rambu rambu agar gelaran hajatan politik tidak dinodai katanya, sudah dipagari MUI dengan Fatwa nomor 24 tahun 2017. Bagi setiap muslim haram hukumnya melakukan ujaran kebencian, menyebar informasi bohong (hoax), fitnah, ghibah, permusuhan atas dasar SARA. Fatwa MUI tentang hukum bermuamalah ini untuk menjawab makin maraknya ujaran kebencian, ujarnya.

Dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan  transaksi elektronik (ITE) pasal 28, ia melanjutkan,  pelaku ujaran kebencian juga diancam dengan pidana umum maksimal 6 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 1 miliar. Sesuai KUHP, pelaku ujaran kebencian dan SARA juga bisa dijerat sesuai pasal 156, pasal 156 a, dan pasal 157, terang Didit.(jonder sihotang)