JAKARTA (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber seorang ulama dan juga pendakwah, harus diproses secara hukum sampai diputus pengadilan.
Oleh karena itu Abdul Fickar meminta pihak kepolisian untuk tetap memprosesnya dan bahkan mengembangkan kasus penusukan yang dilakukan pelaku berinisial AA untuk mengetahui motifnya.
“Sangat mungkin pelaku merupakan pihak yang dibayar untuk melakukan itu (penusukan). Sehingga intelektual dadernya atau otaknya harus dikejar,” katanya kepada Independensi.com, Senin (14/9) menanggapi kasus penusukan Syekh Ali Jaber saat menghadiri wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9) sore.
Dia sendiri menegaskan jika melihat perbuatan pelaku tidak ada alasan bagi pihak kepolisian menghentikan proses hukum dari pelaku misalnya karena dianggap gila dengan menerbitkan SP3.
“Karena perbuatannya pidana bukan perdata, bukti cukup karena tertangkap tangan dan pelaku masih hidup. Selain itu kejahatannya belum kadaluarsa dan belum pernah diadili (nebis in idem) serta bukan delik aduan,” katanya.
Dikatakannya juga dalam konsepsi KUHAP, tersangka atau terdakwa punya hak mangkir atau tidak mengakui perbuatannya sehingga tersangka terdakwa tidak disumpah dan tidak dikenakan sumpah palsu.
“Untuk itu sepenuhnya putusan apapun, termasuk gila adalah kewenangan peradilan,” kata staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisaksti ini.
Mengapa Memilih Menusuk
Abdul Fickar pun meminta kepada penyidik dalam mengusut kasus penusukan tersebut harus ada pemeriksaan dan monitoring terhadap tingkah laku pelaku. Antara lain harus memeriksa tetangga pelaku tentang kehidupannya sehari hari.
“Ada logika akal sehat. Kalau gila mengapa memilih menusuk Syekh Ali Jabeer. Demikian juga jika gila kok memilih untuk melakukan penusukan,” ucap Abdul Fickar.
Padahal, tuturnya, pelaku bisa saja melakukan tindakan yang lebih spektakuker seperti meloncat dari menara yang tinggi. “Artinya ini kemungkinannya bisa sebuah keadaan yang sengaja diciptakan.”
Oleh karena itu, ucap Abdul Fickar, penyidikan perlu dilakukan dengan pendekatan Scientific investigation atau penyidikan secara akademik dan keterangan tersangka dan terdakwa tidak berpengaruh apa apa.(muj)