BEKASI (IndependensI.com)- Sebanyak 14 dari 23 wilayah kecamatan di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, masuk zona merah Covid-19. Terkait hal itu, pemerintah daerah setempat membatasi aktivitas masyarakat.
Guna mencegah penyenaran virus corona 19 di daerah yang memiliki kawasan industri terbesar di Asia Tenggara tersebut, kita lakukan pemberlakuan pembatasan aktivitas, ujar Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Selasa (15/9/2020).
“Pembatasan itu berupa aktivitas warga dan operasional pertokoan dari tingkat kecamatan hingga desa,” kata Eka.
Disebutkan, pembatasan aktivitas dan operisional pertokoan itu berupa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Hal itu dilakukan mulai Senin (14/8/2020) hingga seterusnya sebagaimana arahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Operasional pertokoan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara aktivitas malam hari hanya sampai pukul 21.00 WIB. Maka jika tidak ada yang sangat penting, masyarakat lebih baik berada di rumah.
Diinbau agar warga tidak nongkrong dan membuat berkerukum. Tetap jaga dan laksanakan protokol kesehatan, dan pemerintah bersama kepolisian setempat telah sepakat melakukan penindakan jika ada pertokoan yang tidak mengindahkan pembatasan dan memberlakukan protokol kesehatan. (jonder sihotang)
.