Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. (ist)

14 dari 23 Kecamatan se Kabupaten Bekasi Zona Merah Covid19

Loading

 

BEKASI (IndependensI.com)- Sebanyak 14 dari 23 wilayah kecamatan di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, masuk zona merah Covid-19. Terkait hal itu, pemerintah daerah setempat membatasi aktivitas masyarakat.

Guna mencegah penyenaran virus corona 19  di daerah yang memiliki kawasan industri terbesar di Asia Tenggara tersebut, kita lakukan pemberlakuan pembatasan aktivitas, ujar  Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Selasa (15/9/2020).

“Pembatasan itu berupa aktivitas warga dan operasional pertokoan dari tingkat kecamatan hingga desa,” kata Eka.
Disebutkan, pembatasan aktivitas dan operisional pertokoan itu berupa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).  Hal itu dilakukan mulai Senin (14/8/2020) hingga seterusnya sebagaimana arahan  Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Operasional pertokoan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara aktivitas malam hari hanya sampai pukul 21.00 WIB. Maka jika tidak ada yang sangat penting, masyarakat lebih baik  berada di rumah.

Diinbau agar warga tidak  nongkrong dan membuat berkerukum. Tetap jaga dan laksanakan protokol kesehatan, dan pemerintah bersama kepolisian setempat telah sepakat melakukan penindakan jika ada  pertokoan yang tidak mengindahkan pembatasan dan memberlakukan protokol kesehatan. (jonder sihotang)
.