PONTIANAK (Independensi.com) – Masyarakat asal Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat yang menetap di Pontianak, mengingatkan bantuan biaya pemugaran rumah warga Tahun Anggaran 2020 dari Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, tidak dipolitisir untuk mendulang dukungan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sintang, 9 Desember 2020.
“Kalau ada yang politisir agar dilaporkan kepada otoritas yang berwenang di dalam penyelenggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sintang tahun 2020, karena ini program yang sudah dirancang beberapa tahun sebelumnya,” kata Moerdjani Aban, warga Pontianak asal Kabupaten Sintang di Pontianak, Rabu, 16 September 2020.
Menurut Moerdjanji Aban, mesti dipisahkan antara program resmi Pemerintah Pusat di Kabupaten Sintang dengan materi kampanye para Calon Bupati Sintang, supaya tidak menimbulkan kebingungan dan menghindari potensi kerawanan di dalam tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Sintang tahun 2020.
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyalurkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kalimantan Barat sebanyak 1.592 unit rumah.
Penyaluran program BSPS tersebut tersebar di 12 kecamatan, yakni Sintang sebanyak 180 unit, Sungai Tebelian sebanyak 140 unit, Ambalau sebanyak 339 unit, Kayan Hilir sebanyak 195 unit.
Kemudian, Kelam Permai sebanyak 137 unit, Ketungau Hulu sebanyak 40 unit, Ketungau tengah sebanyak 40 unit, Tempunak sebanyak 72 unit, Sepauk sebanyak 114 unit, Serawai sebanyak 128 unit, Dedai sebanyak 132 unit, dan Kayan Hulu sebanyak 75 unit.
Menurut Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid, program BSPS ini bersifat sebagai stimulan untuk masyarakat.
“Oleh karena itu, program BSPS yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diharapkan dapat meningkatkan semangat masyarakat untuk bergotong royong membangun rumah yang layak huni,” ujar Khalawi di Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2020.
Program BSPS yang diberikan masyarakat memiliki 2 kategori yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) senilai Rp17,5 juta diberikan dalam bentuk bahan material bangunan Rp15 juta dan upah tukang senilai Rp2,5 juta.
Kemudian, Peningkatan Kualitas Rumah Baru (PBRS) senilai Rp 35 juta, berupa bahan material sebesar Rp 30 juta dan upah tukang sebesar Rp 5 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018, BSPS atau bedah rumah adalah bantuan pemerintah bagi MBR untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah, beserta sarana, prasarana, dan utilitas umum.
Sektor swasta juga dapat berpartisipasi dalam Pogram Bedah Rumah melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang terkait penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Pemerintah Daerah dapat mengirimkan data RTLH ke Kementerian PUPR.
Moerdjani Aban mengharapkan pelaksanaan Pemilihan Umum Kabupaten Sintang tahun 2020, bisa berjalan secara baik, aman, lancar dan pilihan sesuai hati nurani. (Aju)