JAKARTA (Independensi.com)
Setelah hampir tiga tahun buron Direktur Utama CV Harves, Heintje Abraham Toisuta akhirnya berhasil ditangkap Tim tangkap buronan gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku di Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Heintje buronan Kejati Maluku yang sudah berstatus terpidana 12 tahun penjara kasus korupsi dan TPPU ditangkap di sebuah tempat kost di Jalan Keramat Sentiong Jakarta Pusat sekitar pukul 19.20 WIB.
“Saat ditangkap di tempat kostnya yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan kepada aparat kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono,
Selasa malam.
Hari menyebutkan terhadap terpidana yang merupakan buronan ke 72 berhasil
ditangkap tahun ini, rencananya besok akan diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Ambon.
Terpidana Heintje sebelumnya diputus oleh Mahkamah Agung RI. Nomor: 2282/Pid.Sus/2017 tanggal 21 Nopember 2017 terbukti bersalah korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yaitu terkait pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya, Jawa Timur pada 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,6 milar.
Atas perbuatannya itu terpidana dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair tujuh bulan kurungan. Selain juga harus membayar uang pengganti
sebesar Rp7,2 miliar subsidair empat tahun penjara.(muj)