Tersangka mantan politisi Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya diperiksa Kejagung sebagai saksi untuk tersangka Djoko Tjandra.(ist)

Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Periksa Mantan Politisi Nasdem Andi Irfan di Rutan KPK

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan permufakatan jahat dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung yaitu Andi Irfan Jaya kembali diperiksa Kejaksaan Agung, Jumat (18/9)

Namun pemeriksaan terhadap mantan politisi Nasdem ini tidak berlangsung di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung melainkan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus JAM Pidsus Ali Mukartono kepada wartawan Jumat (17/9) mengakui Andi Irfan diperiksa di Rutan KPK dengan pertimbangan lebih praktis

“Lebih praktis. Kan ditahan disana (Rutan KPK). Selain ada aturan dari Dirjen Pemasyarakatan untuk tahanan titipan di Rutan KPK tidak diizinkan dibawa keluar,” ucap Ali.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan Andi Irfan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra).

“Pemeriksaan saksi Andi Irfan kali ini terkait dugaan pemberian hadiah atau janji kepada oknum Jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari) untuk berkas perkara tersangka DST,” ucap Hari.

Dikatakannya saksi Andi Irfan adalah orang yang diduga bekerjasama atau berhubungan langsung dengan oknum Jaksa PSM dalam merencanakan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung.

“Agar DST tidak dieksekusi dalam perkara korupsi sebelumnya yaitu perkara cessie Bank Bali,” tuturnya seraya menyebutkan pemeriksaan saksi guna melengkapi kekurangan bahan keterangan.

“Karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan
ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus sebagai tersangka,” Hari.

Mantan Asintel Kejati Sumatera Selatan ini menambahkan pemeriksaan saksi Andi Irfan di Rutan KPK untuk lebih efektifitas dan untuk mencegah penularan Covid 19.(muj)