Kriminalisasi peladang Dayak di Kalimantan yang buka ladang dengan cara bakar tahun 2019, telah mengundang kemarahan meluas

Polri Periksa Peladang Dayak Buka Ladang Cara Bakar

Loading

PONTIANAK (Independensi.com) – Polisi Republik Indonesia dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, kembali melakukan pemeriksaan terhadap petani peladang Suku Dayak yang melakukan pembukaan ladang dengan cara bakar, pukul 13.00 WIB, Minggu, 16 Agustus 2020.

Kaem, petani Suku Dayak di Dusun Tambang, RT 03/RW 05. Desa Mak Kawang, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, diperiksa penyidik Polisi Daerah Kalimantan Barat, karena melakukan pembakaran ladang milik sendiri seluas 0,5 hektar.

Sebuah sumber di Polisi Daerah Kalimantan Barat, Sabtu pagi, 19 September 2020, mengatakan, kasus Kaem masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk kesaksikan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat.

Kasus Kaem memang sudah sampai pada tahap penyidikan, untuk dianalisis apakah sudah layak ditetapkan sebagai terangka atau belum.

Dayak Apo Kayan di Ekspedisi Nieuwenhuis dan Lorentz di Papua

Di dalam pemeriksaan, Kaem mengakui, pada saat akan melakukan pembakaran tidak ada memberitahukan kepada perangkat desa, sehingga terhadap jadwal yang dilakukan secara bergiliran belum terjadwalkan dan pada saat dilakukannya pembakaran lahan tidak diketahui oleh perangkat Desa, dan juga tidak diketahui oleh perangkat dikecamatan (Polsek, Koramil dan kecamatan)

Berdasarkan pemantauan satelit yang juga termonitor pada aplikasi BONGKAR Direktorat Serse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polisi Daerah Kalimantan Barat, dan telah di lakukan verifikasi lapangan.

Hasil verifikasi, telah dilakukan pengambilan titik koordinat yaitu North nol-nol derajat nol enam detik, nol dua titik delapan puluh detik (N 00°06’02.80”) dan East seratus sepuluh derajat nol lima menit enam belas titik empat puluh empat detik (E 110°05’16.44.) bahwa lokasi yang terbakar adalah benar milik Kaem. Pembakaran dilakukan Kaem sendiri.

Kaem dijaring melanggar Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau sanksi hukum pada Pasal 10 berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat, Nomor 103 tahun 2020, tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal.

Berdasarkan catatan, kriminalisasi peladang Dayak di Kalimantan yang buka ladang dengan cara bakar tahun 2019, telah mengundang kemarahan meluas.

Kemarahan meluas karena buka ladang dengan cara bakar, bagian dari religi Suku Dayak. Beladang dengan cara bakar, masyarakat Suku Dayak membangun jaringan infrastruktur kebudayaannya. (Aju)

One comment

  1. Berladang itu sudah menjadi tradisi leluhur kami masyarakat Dayak, tolonglah pihak terkait memahami kearifan lokal yg ada, khususnya kami masyarakat Dayak yg suka berladang.
    JANGAN ADA LAGI KRIMINALISASI PELADANG.
    Trim’s

Comments are closed.