Kasus Djoko Tjandra, Dua Pejabat Imigrasi Diperiksa Kejagung Terkait Perjalanan Pinangki ke LN

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Setelah menuntaskan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari dan membawanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Kejaksaan Agung kini berusaha menuntaskan kasus dua tersangka lainnya terkait Pinangki.

Keduanya yaitu tersangka Djoko Soegiarto Tjandra yang juga terpidana dua tahun penjara kasus cessie Bank Bali dan tersangka Andi Irfan Jaya mantan politisi Partai Nasdem.

Kejaksaan Agung antara lain memanggil dua pejabat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintai keterangan di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/9)

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, Rabu (22/9) malam kedua pejabat dari pihak Imigrasi yang  diperiksa sebagai saksi yaitu Danang Sukmawan dan Usin.

“Mereka diperiksa untuk tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) terkait kasus dugaan korupsi permufakatan jahat dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung,” tutur Hari.

Dikatakannya saksi Danang Sukmawan yang diperiksa menjabat Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data da Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM

Sedangkan saksi Usin menjabat Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM RI.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang perjalanan keluar negeri yang dilakukan Jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari) untuk menemui tersangka DST,” ungkapnya.

Adapun pemeriksaan terhadap kedua saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

Antara lain, tuturnya, dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ucapnya.(muj)