Terpidana kasus korupsi dana hibah program ke Aksaraan Dasar Dinas Pendidikan Sulbar, Ruspahrl (duduk) di dermaga seusai ditangkap Tim Tangkap buronan Kejaksaan.(ist)

Buronan Korupsi Dana Hibah Diknas Sulbar Diringkus di Pulau Terpencil Kalsel

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Setelah tujuh tahun buron Ruspahri terpidana kasus korupsi dana hibah program ke Aksaraan Dasar dari Dinas Pendidikan Sulawesi Barat tahun 2012 berhasil diringkus aparat Kejaksaan di salah satu pulau terpencil di Kalimantan Selatan, Selasa (29/9) pagi sekitar pukul 10.13 WITA

Ruspahri diringkus di Pulau Kerayan, Kecamatan Pulau Laut, Kota Baru, Kalimantan Selatan setelah dikejar selama empat hari oleh Tim tangkap buronan Intelijen Kejati Sulbar dibantu Intelijen Kejati Kalsel dan Polres Kota Baru.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Jhonny Manurung kepada Independensi.com, Selasa (29/9) mengatakan keberhasilan pihaknya menangkap terpidana berawal ketika pihaknya mendapat informasi sang buronan berada di Pulau Kerayaan, Kota Baru, Kalimantan Selatan.

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkannya pada 22 September 2020, Tim Intelijen pada 24 September 2020 berangkat ke Kota Baru, Kalsel dan pada 25 September 2020 menyeberang ke pulau yang diduga menjadi tempat persembunyiaan terpidana.

Namun kedatangan Tim, tutur Johnny, sempat diketahui terpidana yang kemudian bersembunyi selama empat hari di gunung dan laut untuk menghindari kejaran tim tabur kejaksaan bersama aparat kepolisian setempat.

“Tapi pada hari ke empat, terpidana akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Kota Baru untuk selanjutnya nanti dibawa ke Mamuju guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Mamuju,” ucap Jhonny.

Dia menyebutkan sesuai putusan Pengadilan Tipikor Mamuju Nomor: 13/Pid.sus/2018/PN.Mamuju tanggal 12 Desember 2018, Ruspahri yang disidang secara “in absentia” atau tanpa kehadiran terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Selain itu terpidana  yang buron sejak tahap penyidikan pada September 2013 dikenakan denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp270.250.000 subsidair satu tahun enam bulan penjara.

Pengadilan Tipikor Mamuju sebelumnya menyatakan Ruspahri Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ar Rahmat terbukti korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp424 juta dalam kasus dana hibah program ke Aksaraan Dasar yang diprogramkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar tahun 2012.

Perbuatan tersebut dilakukan terpidana dengan cara membuat data fiktif untuk menerima dana hibah dari Biro Keuangan Dinas PPKAD Provinsi Sulbar serta tidak menyalurkan sesuai peruntukannya.(muj)