Kajati Sulawesi Barat Johnny Manurung bersama terpidana Ani alias Herawati Aseng yang ditangkap tim tangkap buronan (tabur) dipimpin Asintel Irvan Samosir.(ist)

11 Tahun Buron, Kejati Sulbar kembali Tangkap Terpidana Kasus BPD Sulselbar

Loading

JAKARTA (Independensi.com) -Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melalui tim tangkap buronan kembali berhasil menangkap salah satu buronan kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar cabang Pasangkayu sebesar Rp41 milar.

Sang buronan Ani alias Herawati Aseng yang sudah berstatus terpidana ditangkap Selasa (18/5) sekitar pukul 14.30 WITA di sebuah rumah di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johnny Manurung mengungkapkan terpidana Ani yang menjadi buruan pihaknya berhasil ditangkap setelah sebelas tahun buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati.

“Sebelum berhasil ditangkap, tim tabur dipimpin Asintel Irvan Samosir sempat memburunya di sejumlah tempat. Tapi karena sering berpindah-pindah tempat, penangkapan terhadap terpidana sempat beberapa kali gagal,” kata Johnny kepada Independensi.com, Selasa (18/5)

Dia pun menyebutkan penangkapan terhadap terpidana sesuai dengan perintahnya melalui surat perintah Kajati Sulawesi Barat Nomor: 341/P.6/Dti.2/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.

Selain itu merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor. 175 K/Pid.Sus/2009 Tanggl 17 Maret 2010 yang menyatakan terpidana terbukti korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada BPD Sulsebar cabang Pasangkayu.

Dalam putusannya itu terpidana dihukum enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsidiair empat bulan penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar subsidair dua tahun penjara.

Leo menegaskan penangkapan terhadap para buronan akan tetap dilaksanakan karena merupakan kebijakan Jaksa Agung dalam rangka menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana, baik pidana khusus maupun pidana umum.(muj)